Dugaan Alih Fungsi Lahan di Stadion Maulana Yusuf, Kini Layaknya Pasar Malam Yang Dipenuhi Para Pedagang.

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id, Serang – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPW Provinsi Banten kembali melayangkan surat terhadap Pemerintah Kota Serang, Selasa (30/04/24), Terkait dengan beberapa permasalahan yang ada di Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.

Pasalnya, Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang, dikenal sebagai tempat sarana prasarana olahraga, Namun kini berubah menjadi layaknya pasar malam yang di penuhi para pedagang kaki lima (PKL), mulai dari pedagang kopi, wahana bermain anak, pedagang pakaian dan lain sebagainya.

Baca juga : Pemkot Makassar Kembali Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 di Empat Lokasi di Makassar

Semrautnya Stadion Ciceri menjadi sorotan kader aktivis LSM GMBI, Pasalnya ada beberapa temuan yang didapati, mulai dari pungutan liar kepada para pedagang, penggunaan tenaga listrik tanpa hak (Ilegal), termasuk bangunan kios yang berdiri di atas lahan pemerintah.

Ketua LSM GMBI Banten, Andi Nakrawi, Mengatakan masalah ini perlu menjadi perhatian khusus dan ketegasan dari Pemerintah Daerah Kota Serang, terutama Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Karena bangunan kios yang saat ini berdiri dinilai tidak sesuai aturan dan diduga tidak mengantongi izin.

Foto saat pembongkaran pada tanggal 11 maret 2024 di Stadion Maulana Yusuf.

Sebelumnya, Bangunan para pedagang yang berdiri di atas saluran irigasi dibongkar dan di pindahkan ke bangunan baru, tepatnya belakang saluran irigasi, Pembongkaran tersebut di langsungkan oleh pihak Disparpora, Satpol PP, termasuk pemilik bangunan yang membantu para pedagang untuk memindahkan barang- barangnya.

“Pembongkaran tersebut diduga ada unsur kepentingan antara pemilik bangunan dengan pihak Disparpora, karena jika berbicara izin, semua bangunan baik yang lama maupun yang baru diduga sama-sama tak berizin, Namun kenapa hanya bangunan lama yang dibongkar,”. Ujar andi

Baca juga : Miris, Janjikan Warga Jayasari Dapat Ganti Rugi 3 Milyar, Polisi dan Warga di Prank Nabil Jayabaya

Lanjut Andi, Para pedagang yang berpindah ke bangunan baru, di iming-iming bahwa tidak akan diberatkan soal pembayaran sewa bangunan, hal tersebut akan dimusyawarahkan bersama sesuai kesepakatan, Namun alih-alih saat ini para pedagang di tekankan harus membayarkan segera sewa bangunan sebesar Rp. 12 Juta/Perkios selama 5 Tahun, selain itu, para pedagang diberatkan dengan pungutan pembayaran listrik, sampah dan keamanan yang diduga mencapai Rp. 30 Ribu/harinya.

Kami meminta Pemerintah Kota Serang khususnya PJ Walikota Serang serta Aparat Penegak Hukum dapat mengambil sikap terhadap masalah yang terjadi di area Stadion Maulana Yusuf, apabila memang melanggar aturan, kami minta agar dapat ditindak dengan tegas secara adil, tanpa memandang golongan atupun keberpihakan. “Dan ini harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah, Karena pelanggaran yang terjadi di area Stadion dinilai sangat merugikan banyak pihak, termasuk kerugian negara yang disebabkan oleh penggunaan tenaga listrik tanpa alas hak (Ilegal) dan tidak adanya pemasukan untuk kas daerah”. Tutupnya
(*/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *