Suaragmbi.co.id, Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Provinsi Banten, sangat menyayangkan buruknya pelayanan, terkait dengan surat permohonan audiensi yang tak kunjung di respon oleh Pemerintah Kota Serang.
Diketahui pada 30 April 2024, surat permohonan audiensi dengan kop LSM GMBI telah dikirim dan diterima oleh bagian staf protokol kantor Walikota Serang. Akan tetapi pada waktu yang sudah ditentukan yakni Hari Jum’at 3 Mei 2024, beberapa perwakilan dari LSM GMBI saat hadir di kantor Walikota tidak bisa melaksanakan audiensi, dengan alasan tidak mengetahuinya.
Baca juga : Dugaan Alih Fungsi Lahan di Stadion Maulana Yusuf, Kini Layaknya Pasar Malam Yang Dipenuhi Para Pedagang.
Akhmad Rizky, selaku Bendahara LSM GMBI, Sangat menyangkan ketidak profesionalan para ASN yang bertugas di Kantor Walikota Serang, pasalnya surat yang sudah diajukan sebelumnya tak menuai tanggapan signifikan dari Pemkot Serang. Padahal, apabila Pemkot Serang tidak bisa melaksanakan audiensi sesuai waktu yang sudah ditentukan, minimal mereka mengirim surat pemberitahuan atau konfirmasi melalui telepon.
Dikatakan Rizky, “Kami tiba di kantor Walikota Serang pukul 10.00 WIB, setelah kami konfirmasi dengan staf protokol mereka mengatakan, “tidak mengetahui untuk surat permohonan audensi yang terjadwal hari ini, dirinya mengatakan bahwa untuk jadwal audensi biasanya ditentukan dari pihak Pemkot Serang”.
Baca juga : Bunda PAUD Kota Makassar Sambut Peserta Seminar Nasional dan Rapat Anggota PPIAUD 2024
Menurut Rizky alasan tersebut terkesan klasik, Karna sebelumnya dirinya pernah bersurat dan menunggu jadwal dari Pemkot, Namun tidak pernah juga ada tanggapan baik secara lisan maupun tulisan, untuk kali ini kami yang menentukan jadwal tersebut. Harusnya sebagai pelayan publik siap tidak siap harus siap melayani masyarakat dengan baik.
Ironisnya, Kami disuruh menunggu oleh Staf Protokol untuk bertemu dengan Kasubag, sebagai perwakilan yang katanya akan tiba dikantor sekitar pukul 11.00 WIB, Selama menunggu jangankan mendapat jamuan yang maksimal dipersilahkan duduk pun kami tidak. Ucap Rizky
Baca juga : Kapolsek Cilograng Asep Dikdik dan Kanit Binmas Agus Hendriyana, Giat Sambang di SMPN 6
“Lama menunggu alih-alih Staf protokol menyampaikan bahwa Kasubag tidak bisa menemui karna saat ini sedang mendampingi Pj Walikota untuk kunjungan ke Tanara, Maka dari itu kami menilai Pemkot Serang belum mengerti esensi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Padahal dalam undang-undang itu jelas diatur kewajiban aparatur pemerintah untuk dapat melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya”. Pungkasnya