SUARAGMBI, Makassar — Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) adalah wadah koordinasi dalam pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat Wilayah Sungai yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Wilayah Sungai kewenangan Pusat dan Surat Keputusan Gubernur untuk wilayah sungai kewenangan Provinsi.
Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jenebeberang melakukan Sidang TKPSDA Wilayah Sungai Walanae Cenranae, kegiatan ini berlangsung selama dua hari dimulai 07-08 mei 2024. Di Hotel Grand Mall Kabupaten Maros.
Acara Sidang TKPSDA Walanae Cenranae dibuka oleh Kepala Bidang Jaringan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Ir. Nurlaela Sp-1 yang mewakili Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Dr. Suryadarma Hasyim, S.T.,M.T.
Adadapun agenda rapat Sidang TKPSDA Walanae Cenranae yakni, Pembahasan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT), Pembahasan Sistem Informasi Hidrologi Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) Wilayah Sungai Cenranae dan Pembahasan Pendayagunaan Kelembagaan PSDA Wilayah Sungai Walanae Cenranae.
Sidang TKPSDA Wilayah Sungai Walanae Cenranae dipimpin oleh kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah( Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Walanae Cenranae yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Perencanaan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Selatan Sri Agustiati Bahtiar, S.Pi., M.Si.
Kegiatan ini diikuti oleh wadah Tim kordinasi TKPSDA Walanae Cenranae yang terdiri dari Instansi Pemerintah terkait maupun Organisasi Non Pemerintah dengan jumlah 30 peserta. (SISDA).