Suaragmbi.co.id | Makassar, 14 Mei 2024 – Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan YLBHI-LBH Makassar akan menggelar Seminar Publik dan meluncurkan Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. Acara ini dijadwalkan berlangsung di Hotel Four Points Makassar pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif di Kota Makassar. Menurut Achi Soleman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana serta memaksimalkan program mitigasi dan adaptasi sosial bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.
“Kami menyadari pentingnya peran dalam mendukung penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Korban maupun pelaku memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi, dan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Makassar adalah prioritas kami,” ujar Achi Soleman.
Abdul Azis Dumpa, Wakil Direktur YLBHI – LBH Makassar, menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum melalui berbagai layanan pendukung, termasuk mediasi dan rehabilitasi sosial.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas masyarakat dan membangun kesadaran akan pentingnya keadilan restoratif dalam menyelesaikan sengketa hukum secara kekeluargaan dan mendukung rehabilitasi bagi mereka yang terlibat.