Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Desak Pengadilan Negeri Serang untuk Segera Lakukan Eksekusi Terhadap PT. Clipan Finance Indonesia Tbk

  • Share

Suaragmbi.co.id, Serang – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Wilter Banten, Kharisma J Surbakti, sebagai kuasa hukum Achmad Rosyadi datangi pengadilan negeri serang, Selasa (21/05/24), untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap PT. Clipan Finance Indonesia. Tbk.

Sebelumnya, LBH GMBI telah memenangkan gugatan perdata di pengadilan negeri serang dalam perkara nomor : 169/Pdt.G/2022/PN.Serang, dan menangkan kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor : 3923 K/Pdt/2023.

Baca juga : Danny Pomanto Satu Satunya Walikota yang Diundang Presiden Jokowi Menghadiri World Water Forum ke-10 di Bali

Kharisma mengatakan bahwa hingga saat ini pihak PT. Clipan Finance Indonesia belum bersedia melaksanakan secara sukarela terhadap isi putusan tersebut, maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku bahwa putusan tersebut selain mempunyai kekuatan hukum mengikat, juga memiliki kekuatan untuk dilaksanakan sesuai dengan amar putusan.

Yang mana dalam beberapa poin amar putusan sudah di jelaskan, “memerintahkan kepada TERGUGAT / TERBANDING untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza 1.3 G, dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, dan menghukum TERGUGAT / TERBANDING untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar 500.000 setiap hari”. Ucap Kharisma

Baca juga : Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

“Kami telah melakukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang agar berkenan memanggil, mengingatkan dan memerintahkan kepada TERMOHON EKSEKUSI untuk melaksanakan isi putusan tersebut, bila perlu dengan upaya paksa”. Tegasnya

Ditempat terpisah, Ketua LSM GMBI Provinsi Banten, Andi Nakrawi, mengatakan bahwa akan mengawal permohonan eksekusi tersebut sampai terlaksana sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang, apabila kendaraan tersebut sudah tidak ada, maka dirinya akan melakukan upaya hukum kembali terhadap PT. Clipan Finance Indonesia Tbk.

(*/Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *