SUARA GMBI | Makassar – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar,, Rabu, (22/5/2024).
Buronan yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan bernama Dahniar Binti Darisa. Dahniar terlibat dalam perkara tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkut.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan pada awak media membenarkan penangkapan ini.
“Benar, buronan yang diamankan seorang perempuan bernama Dahniar bin Darisa, ” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (23/5).
Di mana terdakwa Dahniar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 53 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terdakwa ini telah dinyatakan inkracht perkaranya berdasarkan putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/ Pid.Sus/ 2018 /PN tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan,” tambah Soetarmi.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang efektif antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di Indonesia.