Polemik THM W Superclub di Makassar: Perizinan Menuai Pro Kontra

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id, Makassar, 30 Mei 2024 – Polemik terkait perizinan operasional THM W Superclub di dekat rumah ibadah kembali mencuat, menimbulkan pro kontra di masyarakat. Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menegaskan bahwa perizinan THM bukan kewenangan Pemkot Makassar sejak tahun 2021.

“Dalam hal perizinan THM, bukan wewenang kami di Pemkot Makassar,” ujar Danny Pomanto di kediamannya, Jalan Amirullah, Kamis (30/5).

Kontroversi ini semakin meluas dan perlu klarifikasi lebih lanjut mengingat viralitasnya. Danny mengungkapkan kesadaran terhadap keprihatinan tokoh-tokoh agama dan MUI terkait hal ini, menekankan perlunya koreksi terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam tanggapannya, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa izin operasional W Superclub diterbitkan berdasarkan Online Single Submission (OSS) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita telah menelusuri dan berkoordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Izin yang telah diterbitkan tidak dapat diganggu gugat oleh Pemerintah Kota Makassar,” jelas Helmy.

Kejadian ini menyoroti implementasi OSS-RBA yang mengatur penerbitan izin berdasarkan risiko usaha, dengan pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk jenis usaha tertentu seperti kegiatan kelab malam.

Danny Pomanto mengharapkan agar otoritas perizinan dikembalikan kepada Pemkot Makassar untuk lebih mempertimbangkan aspek tata ruang dan sosial masyarakat setempat.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *