Terkait Izin W Super Club, PD Muhammadiyah Kunjungi Wali Kota Makassar Sampaikan Permohonan Maaf

  • Share
Caption: Foto Walikota Makassar menerima kunjungan Ketua Muhammadiyah Kota Makassar, pada Kamis (30/5).
SUARAGMBI, Makassar – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Makassar melakukan kunjungan ke kediaman Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, pada Kamis malam (30/5/2024). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, beserta rombongan, dengan tujuan bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permintaan maaf terkait kekeliruan yang terjadi mengenai perizinan tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Kota Makassar.
“Pertama-tama kami meminta maaf kepada Pak Wali Kota Makassar. Semoga kejadian ini ada hikmahnya,” ujar KH Muh Said dalam pertemuannya dengan Danny Pomanto.
KH Muh Said menjelaskan bahwa pihaknya selalu sejalan dengan Pemerintah Kota Makassar dalam kegiatan keagamaan, khususnya program Perkuatan Keimanan Umat. Selain itu, Muhammadiyah Makassar berharap agar Danny Pomanto dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga: Walikota Danny Pomanto Beri Klarifikasi Terkait Izin THM W Super Club Bukan Otoritas Pemkot Makassar
Menanggapi hal tersebut, Danny Pomanto menyatakan bahwa ia memahami kondisi yang terjadi akibat ketidaktahuan mengenai kebijakan perizinan THM tersebut.
“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ujar Danny Pomanto.
Danny Pomanto juga berharap agar otoritas perizinan dapat dikembalikan kepada Pemerintah Kota Makassar, karena pemerintah kota lebih memahami tata ruang dan lokasi yang tepat di wilayahnya. Selain itu, Danny setuju untuk menjadi mediator dan akan membantu membicarakan hal ini dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan, agar polemik ini dapat segera teratasi.
Baca juga: Muhammadiyah Menolak Kehadiran W Superclub Makassar
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, menambahkan bahwa terkait W Super Club, pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan, perizinan tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” jelas Helmy.
Helmy juga menginformasikan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk W Super Club diterbitkan pada tahun 2023, dan izin operasional sebagai bar diterbitkan pada 24 Mei 2024. (*)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *