Walikota Danny Pomanto Beri Klarifikasi Terkait Izin THM W Super Club Bukan Otoritas Pemkot Makassar

  • Bagikan
Caption: Konferensi pers digelar Walikota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto terkait izin THM W Super club di Kota Makassar
SUARAGMBI, Makassar – Walikota Makassar, Danny Pomanto, memberikan klarifikasi terkait polemik izin tempat hiburan malam (THM) W Super Club yang baru-baru ini diresmikan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, pada Kamis (30/5/2024) Danny Pomanto menegaskan bahwa otoritas pemberian izin THM bukan lagi merupakan kewenangan Pemkot Makassar sejak 2021 lalu.
“Hari ini kami sengaja ingin membuat press conference untuk mengklarifikasi berita viral yang sedang berlangsung hari ini dan berita ini makin hari kelihatannya makin liar saya lihat sehingga kita perlu mengklarifikasi,” ujar Danny dikutip dari detik.com
Menurut Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Izin tempat hiburan malam (THM) bukan lagi menjadi otoritas Pemkot Makassar sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, begitu ada masalah, Pemkot Makassar selalu menjadi sasaran.
Baca juga: Muhammadiyah Menolak Kehadiran W Superclub Makassar
Danny menjelaskan bahwa masalah ini sering kali terjadi akibat aturan OSS yang memungkinkan pemberian izin langsung oleh pusat tanpa mempertimbangkan otoritas lokal.
“Ini bukan hanya sekali terjadi, beberapa panti pijat juga mengalami hal serupa, Panti pijit dekat masjid, tapi bukan otoritas (pemkot), semua bisa langsung ke pusat dan dianggap risiko rendah,” ungkapnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyikapi viralnya pemberitaan mengenai W Super Club yang mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar.
Baca juga: Delapan Anggota Geng Motor yang Viral Melakukan Penyerangan di Makassar Ditangkap
Danny menekankan bahwa seharusnya koreksi ditujukan kepada pihak yang memiliki otoritas terhadap izin tersebut, yaitu Pemprov Sulsel. Ia juga bersyukur bahwa MUI Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar telah mengklarifikasi pernyataan sikapnya yang sebelumnya menyebut operasional THM tersebut merupakan kewenangan Pemkot Makassar.
“Alhamdulillah pimpinan Muhammadiyah, Pak Kyai, telah menyampaikan permohonan maaf lewat media sosial. Begitu pula dengan MUI, suratnya sudah diubah bukan lagi pemerintah kota tetapi ke pemerintah provinsi,” jelasnya.
Di sisi lain, Danny berharap ada penyempurnaan terkait sistem OSS. “Bagi saya, kita harus mengambil hikmah dari sini bahwa dibutuhkan penyempurnaan sistem OSS ini. Harus mempertimbangkan kultur, interaksi wilayah, dan banyak hal lainnya. Sehingga peran pemerintah kota mestinya lebih kuat dari otoritas lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar menolak kehadiran W Super Club yang baru saja diresmikan pada Senin (27/5) lalu oleh pengacara kondang Hotman Paris. Tak berselang lama MUI Sulsel juga mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak kehadiran W Super Club di Makassar yang diresmikan Hotman Paris. MUI menyoroti jarak W Super Club yang berdekatan dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah dan menegaskan penolakannya melalui surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Sulsel, KH Najamuddin.
Pernyataan tersebut memuat lima poin sikap, dengan poin pertama menegaskan penolakan kehadiran W Super Club di Makassar, mengingat masyarakat Sulawesi Selatan dan Kota Makassar yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya siri dan malebbi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *