SUARA GMBI, Makassar – Polemik yang melibatkan W Super Club di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar mendapatkan perhatian serius dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh. Zudan menegaskan bahwa kelab malam yang diresmikan oleh pengacara kondang Hotman Paris tersebut tidak mengantongi izin diskotek.
Pernyataan ini disampaikan oleh Zudan saat menghadiri pengajian bersama di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna. Di hadapan jemaah, Zudan menyampaikan bahwa izin yang dimiliki W Super Club hanya untuk membuka bar, bukan untuk diskotek atau kelab malam.
“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral kepada seluruh jemaah Masjid Kubah 99, bahwa yang disebut W Super Club itu, izin yang terbit adalah untuk bar,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Warga Cilograng Minta Polisi Segera Tertibkan Motor yang Menggunakan Knalpot Brong
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa izin untuk bar berbeda dengan izin untuk diskotek atau kelab malam. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan tersebut.
“Bukan untuk diskotek atau night club, Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotek dan tempat hiburan malam untuk W Super Club,” tegas Zudan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Zudan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan W Super Club memperoleh izin sebagai diskotek. Ia berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Sulsel, khususnya di Makassar.
Baca juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila, BBWS Pompengan Jeneberang Gelar Upacara Bendera