Aturan Baru Pengurusan SIM, Wajib Menunjukkan Bukti Kepemilikan BPJS Kesehatan

  • Bagikan
Caption: Gambar ilustrasi pengurusan SIM wajib menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS yang aktif.
SUARA GMBI, Jakarta – Uji coba aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Peraturan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6), sebagaimana dikutip dari Detik.
Baca juga: Hadiri World Cities Summit 2024 Wali Kota Danny Pomanto Bertemu dengan Presiden dan Menteri Senior Pembangunan Nasional Singapura
Uji coba ini merupakan langkah awal sebelum peraturan ini diberlakukan secara nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh pemohon SIM memiliki jaminan kesehatan yang aktif, guna mendukung program kesehatan nasional.
Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM selama periode uji coba ini, diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan ini.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *