Soal Polemik di SMAN 1 Cilograng, ini Kata Praktisi Hukum Putra Daerah Asal Lebak Selatan.

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id, Lebak – Semakin memanasnya Polemik yang tak kunjung usai di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cilograng akibat dari buntut adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa/i yang diduga dilakukan oleh oknum pihak sekolah kini kian semakin meruncing yang tak berkesudahan. Rabu, (05/06/2024).

Dikatakan Praktisi Hukum yang notabenenya selaku Advokat Peradi, Ena Suharna, S.H, mengungkapkan bahwa beberapa temuan atas dugaan pungli yang dituduhkan tersebut dan berbagai sanggahan yang dilakukan menuai banyak reaksi, pandangan dan asumsi dari berbagai kalangan publik.

Baca juga ; Hadiri World Cities Summit 2024 Wali Kota Danny Pomanto Bertemu dengan Presiden dan Menteri Senior Pembangunan Nasional Singapura

Hal ini tentunya tidak semata-mata dapat mencuat begitu saja jika dibalik polemik tersebut tidak ada suatu unsur peristiwa perbuatan melawan hukum yang tak dapat dipungkiri secara logika hukum. Apalagi ini terjadi dilingkungan pendidikan, tentunya akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak-Banten.

“Menyikapi polemik yang terjadi di SMAN 1 Cilograng menurut pandangan saya bahwa disini ada kontradiktif yang diduga berusaha untuk menutupi dan atau mematahkan fakta hukum yang sebenarnya, baik secara de jure maupun de facto bahkan juga secara moral sebagai upaya pembelaan dan pembenaran terhadap hak jawab,” Ena Suharna, S.H.

Baca juga : Dibuka Presiden Jokowi, PJ Sekda Kota Makassar Hadiri Rakernas APEKSI XVII 2024

“Akan tetapi lanjut Ena, disisi lain justru malah semakin menimbulkan dampak ketidak harmonisan antara pihak sekolah dengan siswa/i yang orang tua/wali muridnya yang telah memprotes keras atas terjadinya dugaan pungli dana bantuan PIP tersebut. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak kesan indikasi upaya penyerangan terhadap psikis atau mentalitas siswa/i bersangkutan sebagai bentuk kekesalan dari pihak sekolah, sehingga hal itu dapat mengganggu kesehatan mental dan semangat belajar anak,” imbuhnya.

Menurut Ena, seharusnya pihak sekolah dapat merangkul dan mengakomodir pihak orang tua murid yang potensial merasa keberatan atas dugaan pungli dana bantuan PIP tersebut. Serta diharapkan pihak sekolah juga dapat menjelaskan secara utuh dan persuasif dari hati ke hati agar tidak menimbulkan persepsi buruk yang berkelanjutan. Namun jika dugaan pungli itu benar adanya maka hal tersebut adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (extraordinary crime) yang dapat dipidana.

Baca juga : Dua Unit Rumah di Desa Cilograng Ludes di Lalap Si Jago Merah 

“Jika memang betul pihak sekolah tidak melakukan Pungutan liar (Pungli) dan atau potongan atas dana bantuan PIP yang diterima siswa/i tersebut ya jangan merasa takut. Jadi saya rasa pihak sekolah juga tidak harus menyerukan seluruh siswa/i dan atau sebagian orang tua siswa/i untuk melakukan sanggahan yang dapat memecah belah keharmonisan anatar siswa/i dan atau antar orang tua murid, karena hal itu juga belum tentu merupakan suatu kebenaran yang reel”. Kemudian, Jika pihak sekolah merasa keberatan atas dugaan Pungli yang ditudingkan, maka pihak sekolah juga punya hak untuk melakukan upaya secara hukum,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Praktisi Hukum putra daerah asal Sawarna ini juga menyampaikan bahwa dirinya siap menjembatani dan memfasilitasi antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik hukum yang terjadi saat ini. Sehingga secara substantif dapat membantu penyelesaian secara berkeadilan.

Penulis: Riki
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *