SUARA GMBI, Makassar – Seorang kontraktor yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Penangkapan Ibrahim (59) dilakukan di salah satu kafe di Kota Makassar pada Rabu (5/6) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan korupsi tersebut pada tahun 2023. Laporan masyarakat mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pemasangan jaringan kabel di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, yang kemudian memicu pembentukan tim penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa galian kabel PLN tegangan menengah,” jelas Wahyudi.
“Telah terjadi penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item karena tidak sesuai kontrak,” tambahnya.
Nilai kontrak pengerjaan penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) yang dikerjakan oleh PT RTS mencapai Rp4,5 miliar. Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik.
Penangkapan Ibrahim diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi lainnya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejari Maros dalam memberantas korupsi.