BBWS Pompengan Jeneberang Gelar Sidang TKPSDA Wilayah Sungai Saddang

  • Bagikan
SUARA GMBI, Makassar – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menyelenggarakan pembukaan dan sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Saddang. Kegiatan ini diadakan secara tatap muka dan daring bertempat di Hotel Four Point, Makassar.
Rapat Komisi Sidang TKPSDA WS Saddang kali ini membahas beberapa agenda penting, di antaranya Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT), Pembahasan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3), serta Pendayagunaan Kelembagaan PSDA. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah terkait dan organisasi non-pemerintah.
Plh Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, selaku ketua TKPSDA WS Saddang yang diwakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Ishak Amin Rusli, S.T., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa WS Saddang merupakan wilayah sungai lintas strategis nasional yang mencakup beberapa wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi serta berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu, diperlukan keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjaga keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya air serta menghindari potensi konflik antar pengguna.
“Hal inilah yang menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota TKPSDA Wilayah Sungai Saddang sesuai amanat dari Permen PUPR No. 17 Tahun 2017,” ungkapnya.
Kepala Bidang O&P BBWS Pompengan Jeneberang, selaku Kepala Sekretariat TKPSDA WS Saddang yang diwakili oleh Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan O&P, Abd. Latif, S.E., S.T., M.T., menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, wilayah, dan pemilik kepentingan dalam pengelolaan SDA Wilayah Sungai. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan saran kepada pemerintah pusat dan daerah terkait pelaksanaan pengelolaan SDA di WS Saddang.
Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang yang diwakili oleh Kepala Bidang PJSA, Ir. Nurlaela, Sp.1, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas dan fungsi TKPSDA yang diamanatkan oleh undang-undang meliputi pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan SDA, rencana alokasi air, informasi hidrologi, hidrogeologi, dan hidrometeorologi, pemberdayaan kelembagaan PSDA, serta pertimbangan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota mengenai pelaksanaan PSDA di Wilayah Sungai.
“Kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS Saddang Tahun 2024 kami harapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, dan informasi dari seluruh pihak guna membangun sinergitas pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Saddang,” harap Nurlaela.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *