Suaragmbi.co.id, Jakarta- Setelah melakukan pengaduan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, LSM GMBI akhirnya di pertemukan dengan Kepala Seksi Pembangunan Sumber Daya Air Jakarta Timur, Tengku Saugi Zikri. (19/06/24)
Dalam pertemuannya, LSM GMBI membahas masalah teknis pekerjaan proyek SDA Jakarta Timur tahun anggaran 2023, yang diduga telah menghabiskan anggaran sampai miliaran rupiah.
Ketua GMBI Distrik Jakarta Timur serta beberapa perwakilan dari GMBI Wilter DKI Jakarta, sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mempertemukan dan saling menunjukkan data antara pihak Kasi Pembangunan Sudin SDA Jakarta Timur dengan pihak LSM GMBI Distrik Jakarta Timur.
Hakim Iskandar selaku Ketua GMBI Jakarta Timur, mengatakan bahwa teknis kerja yang dilakukan kontraktor pelaksana diduga tidak sesuai spek dalam pengerjaan saluran air di wilayah kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
“Kami membawa 8 data temuan hasil pekerjaan proyek yang menurut hasil investigasi kami dilapangan, pekerjaan tersebut tidak sesuai spek dan kami menduga adanya pemangkasan anggaran”. Ucap Hakim.
Namun ditengah pebincangan, suasana menjadi tidak kondusif, karna Tengku Saugi Zikri diduga melontarkan perkataan tidak terpuji (Saya tidak takut dengan kalian_red) dengan nada keras sambil memukuli meja berulang-ulang.
Namun demi menjaga kondusifitas, Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, akhirnya memerintahkan anggotanya untuk keluar dan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk membuatkan berita acara pertemuan hasil audensi.
Sebelum meninggalkan ruangan, (Hakim_red) mengingatkan kepada Kasi Pembangunan SDA Jakarta Timur, agar pekerjaan SDA yang telah selesai dan diduga dikerjakan dengan asal asalan untuk segera di bongkar dan dikerjakan kembali dengan benar.
Ditempat terpisah, Robinson Nanusela selaku ketua LSM GMBI Wilter DKI Jakarta, menyampaikan tanggapannya kepada awak media bahwa atas apa yang dilontarkan oleh Kasi Pembangunan SDA Jaktim kepada jajarannya pada saat audensi klarifikasi itu sangat tidak terpuji dan tidak pantas, tidak perlu dia melontarkan kata – kata tidak takut, memang kami LSM GMBI hadir bukan menakut – nakuti mereka.
“Kasi Pembangunan Sudin SDA Jaktim tidak perlu melontarkan kata -kata tidak takut kepada LSM GMBI, karena memang LSM GMBI hadir bukan menakut – nakuti pemerintah namun kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai LSM”. Ujarnya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dan Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Bab VII Pasal 74 ; Pemerintah dapat menunjuk Lembaga Swadaya Masyarakat/badan non Pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek/kegiatan tertentu. “Tutup Robinson”