Suaragmbi.co.id, Serang – Beberapa warga keluhkan dampak proyek pembangunan rumah susun yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berlokasi di sekitar pemukiman Komplek Untirta Permai, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. (15/07/2024)
Pasalnya warga mengeluhkan akeses jalan yang sering dilalui oleh kendaraan besar pengangkut material, sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar Komplek Untirta Permai.
Menurut informasi dari salah seorang warga, kondisi proyek pembangunan saat ini masih dalam tahap pemerataan tanah (cut and fill), Namun proyek tersebut diduga tidak terlebih dahulu melakukan kajian analisah dampak lingkungan. Sehingga warga menghawatirkan akan terjadinya banjir.
Diketahui bahwa pengerjaan proyek DJKN tersebut diduga tidak mengantongi izin termasuk izin lingkungan persetujuan dari warga sekitar yang terdampak.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan hal tersebut, bahwa proyek pembangunan rumah susun belum memiliki izin.
Warga terdampak meminta agar proyek pembangunan dapat dihentikan sementara sebelum melengkapi perizinan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dan berharap pihak konsultan pembangunan dapat membuat jalan proyek tersendiri agar tidak mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Sampai berita diterbitkan, awak media masih mencoba konfirmasi terhadap pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
(Rz/red)