Polemik Sengketa Pasar Kadukacang Rocek. Putusan Pengadilan 2019 Belum Berkekuatan Hukum Tetap. LSM GMBI: Nanti Kita Buktikan di Pengadilan.

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id, Pandeglang – Kepala Desa Rocek adakan musyawarah terkait adanya perselisihan pungutan retribusi pasar kadukacang, antara pihak keluarga Ucung Supriyatna dengan pihak keluarga H. Kosasih. Musyawarah tersebut dihadiri antara kedua pihak keluarga, Kepala Desa Rocek, Kepala Desa Kadudodol, RT, RW, dan Bhabinkamtibmas setempat. (26/07/2024)

Perselisihan terjadi lantaran kedua pihak merasa memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga keduanya melakukan pungutan retribusi kepada para pedagang pasar kadukacang.

Dalam musyawarah tersebut semua pihak sepakat bahwa sementara waktu pungutan retribusi pasar Kadukacang diambil alih oleh pihak desa sampai adanya keputusan hukum yang ingkrah. Agar tidak terjadi konflik berkelanjutan antara kedua belah pihak.

Diketahui, Ucung Supriyatna mengklaim tanah pasar tersebut berdasarkan kepemilikan dokumen Girik Nomor 1576 Blok 72 Tahun 1973 terletak di Kadumantung Pasar, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Sementara itu, H. Kosasih mengklaim kepemilikan tanah tersebut lantaran dirinya memiliki SHM 00420 yang diterbitkan pada tahun 2014, terletak di Kadumantung, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan warisan keluarganya turun menurun.

Akhmad Rizky selaku Kuasa Ucung Supriyatna, mengatakan bahwa berdasarkan Girik memang betul berbeda Blok. Akan tetapi dalam penerbitan SHM diduga alamatnya tidak sesuai dengan Girik yang didaftarkan.

Perlu diketahui, Putusan pengadilan tahun 2019 antara Ucung dengan H. Kosasih itu adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. “Ucap Rizky

“Jadi tidak ada katanya pihak H. Kosasih menang dalam pengadilan itu salah besar. Nanti kita buktikan kembali di pengadilan”. Ujarnya

Seharusnya pihak desa bisa menunjukan dan membuktikan lokasi blok 72 dan 63. Karna itu ada di arsip desa, Agar tidak terjadi polemik berkelanjutan, Karena itu sudah menjadi tanggung jawab kepala desa. (*/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *