Suaragmbi.co.id, Serang – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Provinsi Banten temukan adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengelolaan parkir di kawasan Banten lama. Selain itu, GMBI juga menyoroti terkait trayek angkutan umum di wilayah Kota Serang yang dinilai semeraut.
Sebelumnya, Tim investigasi LSM GMBI menemukan terdapat adanya SK pengelolaan parkir yang diduga menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Menurut Aktivis LSM GMBI Wilter Banten, Akhmad Rizky mengatakan bahwa ada SK yang di terbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Serang dengan masa berlaku satu tahun kepada pihak perorangan, Dan SK perbulan yang diterbitkan pada bulan Juni dan Juli secara langsung dari pihak dinas perhubungan kota serang kepada Kasubbag Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang.
Selain itu, rizky menyampaikan kurangnya ketegasan dan pengawasan dari Dinas Perhubungan Kota Serang terhadap angkot yang tidak sesuai dengan kententuan izin trayeknya. Pasalnya, Warga kota serang yang berprofesi menjadi supir angkot merasa dirugikan. Karna dengan bebas kendaraan angkot dari luar kota masuk ke wilayah Kota Serang.
“Seperti trayek dari ciomas, padarincang, bahkan dari pandeglang bisa masuk ke wilayah kota serang dengan seenaknya. lantas untuk apa adanya aturan bila tidak ditegakan ? ?”. Ucap rizky
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Serang diduga telah melakukan pembiaran terhadap angkutan yang telah melakukan pelanggaran, Sehingga, angkutan tersebut dibiarkan bebas menabrak aturan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rencananya GMBI akan melaporkan kasus ini kepada pihak penegakan hukum Kejaksaan Negeri Serang agar dilakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penerbitan SK pengelolaan parkir dan mendesak pihak Inspektorat agar melakukan audit dan memberikan sanksi tegas terhadap Dinas tersebut.
(Dwi)