Suaragmbi.co.id, Makassar — LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan berencana akan mengajukan tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penggunaan E-Katalog yang dianggap melanggar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
LSM Trinusa Sulsel menekankan bahwa penggunaan E-Katalog yang mengabaikan TKDN merupakan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LSM Trinusa Sulsel juga menyoroti pentingnya TKDN dalam mendukung industri lokal, serta potensi dampak negatif terhadap ekonomi lokal jika aturan ini tidak dipatuhi. Mereka menuntut agar produsen lokal yang memenuhi persyaratan TKDN mendapatkan prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Ketua TP-PKK Kota Makassar: Longwis Solusi Kemandirian dan Ketahanan Pangan
Untuk itu LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan mendesak APH untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelanggaran penggunaan E-Katalog tanpa memperhatikan TKDN. Mereka siap menuntut penerapan sanksi hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.
Dalam keterangannya, Ketua LSM Trinusa Sulsel, Sadikin menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan yang menggunakan E-Katalog. Mereka mendesak agar hasil pengadaan dan kepatuhan terhadap TKDN dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan proses yang adil dan transparan.
Baca juga: Wujudkan Makassar Low Carbon City, Pemkot Gandeng Pemerintahan Jepang