LSM Trinusa Sulsel Mendesak Adanya Tindakan Hukum Terkait Penggunaan E-Katalog Tanpa Memperhatikan TKDN

  • Bagikan
Suaragmbi.co.id, Makassar — LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan berencana akan mengajukan tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penggunaan E-Katalog yang dianggap melanggar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
LSM Trinusa Sulsel menekankan bahwa penggunaan E-Katalog yang mengabaikan TKDN merupakan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LSM Trinusa Sulsel juga menyoroti pentingnya TKDN dalam mendukung industri lokal, serta potensi dampak negatif terhadap ekonomi lokal jika aturan ini tidak dipatuhi. Mereka menuntut agar produsen lokal yang memenuhi persyaratan TKDN mendapatkan prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Ketua TP-PKK Kota Makassar: Longwis Solusi Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Untuk itu LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan mendesak APH untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelanggaran penggunaan E-Katalog tanpa memperhatikan TKDN. Mereka siap menuntut penerapan sanksi hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.
Dalam keterangannya, Ketua LSM Trinusa Sulsel, Sadikin menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan yang menggunakan E-Katalog. Mereka mendesak agar hasil pengadaan dan kepatuhan terhadap TKDN dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan proses yang adil dan transparan.

Baca juga: Wujudkan Makassar Low Carbon City, Pemkot Gandeng Pemerintahan Jepang

Selain hal tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan juga akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem E-Katalog guna memastikan kepatuhan terhadap TKDN dalam setiap proses pengadaan. Mereka juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada produk-produk dengan TKDN tinggi untuk meningkatkan daya saingnya dalam E-Katalog.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Mereka berharap agar langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi produsen lokal dan masyarakat secara keseluruhan.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *