Suaragmbi.oo.id | Bekasi, 26 Agustus 2024 – Mantan Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mendapat sorotan tajam setelah kabar mengenai penamaan sebuah jembatan dengan namanya sendiri mencuat ke publik. Tindakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk LSM Triga Nusantara Indonesia. H. Rahmat Gunasin, Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, mengekspresikan kecurigaannya bahwa langkah tersebut memiliki muatan politik yang kuat.
Menurut H. Rahmat Gunasin, penamaan jembatan dengan nama pribadi oleh seorang mantan pejabat publik bisa dianggap sebagai upaya untuk membangun citra politik atau bahkan memperkuat pengaruh di masyarakat.
“Daripada membuat nama jembatan dengan nama dirinya sendiri, akan lebih baik jika Dani Ramdan fokus pada tertib administrasi, khususnya terkait pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Rahmat Gunasin menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan mendalami lebih lanjut potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi selama Dani Ramdan menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Kami akan mengaudit semua potensi pelanggaran yang terjadi selama masa jabatannya. Ini bukan hanya masalah penamaan jembatan, tapi juga bagaimana dana publik dikelola dan apakah administrasinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pentingnya Pelaporan LHKPN
LHKPN merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik. Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dapat berdampak serius terhadap integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
H. Rahmat Gunasin menyoroti bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak bisa diabaikan. “Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap para pejabat,” ujar H. Rahmat Gunasin.
Baca juga: LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Masalah dalam Pembangunan Jembatan Pandansimo