PKWT Diputus Kontrak, Lapor Disnakertrans Sulsel untuk Meminta Hak-Hak Mereka

  • Bagikan

SUARAGMBI.CO.ID, MAKASSAR — Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), Sukri, mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan setelah kontrak kerja mereka diputus tanpa mendapatkan hak-hak yang seharusnya. Pengaduan ini disampaikan pada Selasa (10/12/2024).

Sukri mendatangi kantor Disnakertrans Sulsel dan diterima oleh mediator bernama Rustam. Mereka menjelaskan kronologi kasus mereka serta meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait hak-hak yang belum diberikan.

“Saya sudah bertemu dengan mediator di Disnakertrans Sulsel, Pak Rustam. Beliau menerima laporan kami, menghitung hak-hak kami, serta memberikan formulir risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit untuk dibawa ke perusahaan,” ungkap Sukri.

**Riwayat Kerja dan Masalah yang Dihadapi**

Sukri menceritakan perjalanan panjangnya sebagai pekerja sejak tahun 2012. Awalnya, ia bekerja di PT Kamadjaja Logistics (2012-2017), kemudian dialihkan ke vendor PT Labora Duta Anugrah (2018-2022), selanjutnya ke vendor PT Atalian (Januari-Desember 2023), dan terakhir kembali ke PT Labora Duta Anugrah (Januari-Desember 2024).

Menurut Sukri, selama proses perpindahan dari satu perusahaan ke perusahaan lain, hak-hak yang seharusnya ia terima, seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak, tidak diberikan oleh PT Kamadjaja Logistics dan PT Labora Duta Anugrah.

“Saya tidak menerima pesangon, uang penghargaan, atau penggantian hak dari PT Kamadjaja Logistics dan PT Labora Duta Anugrah untuk periode kerja 2012-2022. Hanya PT Atalian yang memberikan saya pesangon sebesar Rp3.255.403 untuk periode Januari-Desember 2023. Pada tahun 2024, setelah kembali ke PT Labora Duta Anugrah, saya hanya menerima Rp1.821.660,” jelas Sukri.

Ia berharap Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini agar hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi.

**Proses Penyelesaian yang Belum Jelas**

Saat ini, Sukri telah mengajukan permohonan mediasi bipartit kepada PT Kamadjaja Logistics dan PT Labora Duta Anugrah melalui Disnakertrans. Namun, kedua perusahaan tersebut belum memberikan respon pasti mengenai jadwal mediasi.

“Saya sudah memasukkan permohonan bipartit sesuai arahan Disnakertrans Sulsel, tetapi belum disetujui oleh perusahaan. Mereka beralasan agar kami mendiskusikan terlebih dahulu dengan PT Labora, karena pihak Labora yang akan berkomunikasi dengan PT Kamadjaja,” ujar Sukri, mengutip percakapannya dengan perusahaan melalui pesan WhatsApp.

Sukri berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait agar hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Redaksi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *