SUARAGMBI, MAKASSAR – Sukri, seorang Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), menyampaikan bahwa perusahaan tempat ia bekerja, PT Kamadjaja Logistic, telah menerima dengan baik risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit. Perundingan ini berlangsung pada Sabtu (14/12/2024).
“Alhamdulillah, perundingan secara bipartit telah diterima oleh pihak perusahaan. Eko Budi Nugroho selaku penanggung jawab PT Kamadjaja Logistic mengarahkan saya untuk membuat rincian nilai tuntutan yang selanjutnya akan diteruskan ke kantor pusat,” ujar Sukri kepada media.
Adapun nilai tuntutan yang dibuat Sukri secara tertulis selaku korban PKWT dari PT.Kamadjaja Logistic yang telah diputus kontrak dan telah mengabdi selama enam tahun yaitu : 1.Pesangon 6 x Gaji Bulanan, 2.Penghargaan 2 x Gaji Bulanan, 3.Pergantian Hak 2 x Gaji Bulanan.
Sukri, yang telah bekerja di PT Kamadjaja Logistic sejak 2012, mengalami serangkaian perpindahan kerja ke vendor lain, termasuk PT Labora Duta Anugrah (2018-2022), PT Atalian (2023), dan kembali lagi ke PT Labora Duta Anugrah pada 2024. Ia mengeluhkan bahwa selama proses perpindahan tersebut, hak-haknya sebagai pekerja, seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak, belum dipenuhi.
“Saya berharap PT Kamadjaja Logistic memberikan hak-hak saya sesuai ketentuan, termasuk meminta pertanggungjawaban PT.Labora Duta Anugrah selaku vendor dari PT.Kamadjaja Logistic agar hak-hak saya selama masa kerja enam tahun di perusahaan tersebut dapat dibayarkan,” tambah Sukri.
Ia juga meminta dukungan dari Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. “Saya berharap Disnakertrans Sulsel dapat mengawal pengaduan ini agar hak-hak saya dapat terpenuhi,” katanya.
Rustam, pengawas Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada Sukri, untuk menyelesaikan prosedur administrasi.
“Tabe’, kemarin sudah kami jelaskan untuk membuat dua kali permohonan bipartit dan tanda terimanya, kemudian dilanjutkan dengan permohonan pencatatan ke Disnakertrans Provinsi Sulsel,” ujar Rustam.
Proses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan perselisihan industrial secara adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi.