Masa Jabatan Plt Sekda Kota Makassar Akan Berakhir, Wali Kota Danny Ajukan Asisten 1 Pemkot Sebagai Pengganti

  • Bagikan
Foto Asisten 1 Setda Kota Makassar saat hadir dalam sebuah acara di Makassar
Suaragmbi.co.id, Makassar – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, akan segera berakhir. Jabatan Irwan akan genap tiga bulan pada 18 Oktober 2025 mendatang, sesuai aturan masa jabatan Plt yang berlaku.
Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, mengungkapkan bahwa masa jabatan pelaksana tugas maksimal adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan. Namun, Ramdhan, yang akrab disapa Danny, memastikan tidak akan memperpanjang masa jabatan Irwan Adnan.
“Tidak diperpanjang, sudah kita usulkan penggantinya. Kita usulkan Pak Yasir,” kata Danny saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (7/1/2024).
Ia menyebutkan nama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, sebagai calon pengganti Irwan Adnan.
Keputusan ini, menurut Danny, tidak terlepas dari kekecewaannya atas tindakan Irwan yang melakukan perjalanan ibadah ke tanah suci pada akhir tahun 2024 tanpa izin dari wali kota. Tindakan tersebut, kata Danny, membuat banyak pekerjaan penting terhambat, terutama yang berkaitan dengan penyelesaian dokumen dan tugas-tugas akhir tahun.
“Banyak berkas atau dokumen yang harus ditandatangani, apalagi di akhir tahun begini. Pokoknya banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Sebenarnya tidak boleh itu,” ungkap Danny.
Sikap tegas ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal, terutama menjelang akhir tahun yang dikenal sebagai periode krusial dalam penyelesaian program dan administrasi pemerintahan.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *