DLHK Tangsel Diduga Korupsi 25,2 Miliar, DPD LSM Trinusa Banten, Desak Kejati Banten Periksa Inspektorat dan Walikota Tangsel

  • Bagikan
Foto Wahyudin, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten

Suaragmbi.co.id, Tangsel — Kejaksaan Tinggi Banten kini tengah mendalami dugaan Korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dikerjakan oleh PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) senilai 75,9 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2024 melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dari kegiatan itu, Kejati Banten menemukan, satu item dalam kontrak yaitu kegiatan pengelolaan sampah yang tidak dilaksanakan. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara 25, 2 miliar serta Kejati juga menemukan adanya dugaan persekongkolan jahat pada proses pemilihan penyedia.

Mendengar adanya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kemudian Pemkot Tangsel tetap membayar terhadap kegiatan itu, Wahyudin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), mengaku telah ikut menyoroti dugaan korupsi di DLHK Tangsel.

” Mari kita cermati, ko bisa item pekerjaan tidak dilaksanakan, pemerintah tetap membayar, ini jelas ada aktor intelektualnya, hanya pejabat tertinggi pemerintahan yang bisa menggerakkan pembayaran, terlebih pada saat itu ada kontestasi politik,” kata Wahyudin melalui press release yang diterima awak media, Senin (10/2/2025).

Bahkan, jelas Wahyudin kerugian 25,2 miliar itu, dugaan korupsi anggaran sebesar itu ternyata luput dari pengawasan Inspektorat, sebagai pembantu walikota dalam membina dan mengawasi urusan pemerintahan.

Oleh sebab itu, Wahyudin mendesak Kepada Kejati Banten, untuk mengusut dugaan korupsi hingga ke akar – akarnya serta memeriksa Walikota Tangsel.

” Disinyalir dugaan korupsi yang ditemukan oleh Kejati Banten, 25,2 miliar digunakan untuk modal kontestasi politik. Karena dugaan ini yang lebih masuk akal,” tegasnya.

Tak hanya itu, LSM Triga Nusantara Indonesia juga meminta Kepada Kejati Banten, agar segera menetapkan tersangka siapa saja yang kecipratan dari anggaran korupsi tersebut.

” Saya meminta kepada Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka, siapa aja yang kecipratan, dan saya juga meminta Inspektorat juga diperiksa,” pintanya.

Kata Wahyudin, LSM Triga Nusantara Indonesia mengancam, apabila dugaan korupsi ini mandeg atau jalan di tempat, pihaknya akan melakukan aksi demontrasi ke Kejaksaan Tinggi Banten, bahkan ke KPK apabila Kejati Banten tidak segera menetapkan tersangka.

“Segera tetapkan tersangkanya, dan periksa Walikota Tangsel, dan kami menduga dia (walkot) adalah aktor intelektualnya dalam korupsi dana 25,2 miliar itu, apabila kasus ini mandek, kami akan segera melakukan aksi demo di depan Kejati Banten dan KPK RI,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *