Suaragmbi.co.id | Jakarta, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan calon Wali Kota Trisal Tahir, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah pendidikan menengah atasnya tidak dapat dibuktikan keasliannya.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).I
Ijazah Paket C Trisal Tahir Tidak Dapat Diverifikasi
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun, ijazah Paket C yang diajukan Trisal Tahir dari PKBM Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016 tidak dapat diverifikasi keasliannya oleh pihak berwenang.
Mahkamah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir. Berdasarkan verifikasi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, ditemukan perbedaan dalam format tulisan, nomor peserta ujian, serta tidak adanya nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi peserta ujian PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016.
Keterangan dari Kepala PKBM Uswatun Hasanah, Bonar Johnson, yang mengakui adanya kesalahan penulisan pada ijazah Trisal Tahir, juga tidak cukup untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut. Lebih lanjut, Mahkamah menilai adanya pertentangan antara keterangan Bonar Johnson dengan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai prosedur penerbitan ijazah.
Pemungutan Suara Ulang dalam Waktu 90 Hari
Dengan diskualifikasi Trisal Tahir, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo tanpa Paslon Nomor Urut 4. KPU juga diberikan kesempatan untuk membuka pendaftaran bagi partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir untuk mengajukan pasangan calon baru.
Mahkamah menetapkan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat dalam 90 hari sejak putusan dibacakan. KPU Kota Palopo juga diwajibkan memfasilitasi semua pasangan calon untuk kembali melakukan kampanye dan menyampaikan visi-misi kepada masyarakat. Selain itu, Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan diminta mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kejujuran dalam pemilu, termasuk dalam pemenuhan syarat pencalonan. Mahkamah menilai bahwa seorang calon yang tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen pendidikannya telah melanggar prinsip tersebut.
“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan sepele. Ini mencerminkan prinsip kejujuran dalam pemilu,” tegas Ridwan Mansyur.
Dengan keputusan ini, proses Pilwalkot Palopo 2024 memasuki babak baru, di mana pemungutan suara ulang harus segera dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.