Suaragmbi.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Nursanti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.
“Betul, Nursanti masuk DPO Polda Sulsel,” ujar AKBP Yerlin dikutip Tribun Timur, Selasa (25/2/2025).
Penetapan ini tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci modus operandi yang dilakukan oleh Nursanti dalam kasus yang menjeratnya.
Diketahui, Nursanti merupakan mantan calon bupati Sinjai pada Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan Lukman H Arsal dengan nomor urut tiga. Namun, pasangan ini gagal dalam kontestasi tersebut setelah hanya memperoleh 717 suara.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel masih terus melakukan upaya pencarian terhadap Nursanti. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
(Redaksi)