Berkerumun kalangan Judi Sabung Ayam di desa Mojokerep Kec. Plemahan, Tim Gugus Covid-19, Pelanggar Prokes Wajib Diberi Tindakan Tegas

  • Share

BN Online, Kediri–Maraknya Perjudian di wilayah Desa Mojokerep, Rw 02 , Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri Jawa Timur.pihak pelaksana hukum terkesan tidak bisa menyentuh perjudian tersebut
Dimasa Pandemi Covid-19 seharusnya, perjudian sabung ayam itu tidak terjadi.sudah jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2021 sebagai payung hukum untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 5 April 2021.
Ketua Gugus Covid-19 Pemerintahan Kabupaten Kediri dan Provinsi Jawa Timur terasa mengabaikan Intruksi tersebut.”Sedangkan kalangan sabung ayam tersebut mengundang berkerumun masa cukup banyak di lokasi.
Disaat narasuber yang memberikan keterangan ke jurnalist BNMG, sebut saja Satria dirinya menjelaskan “di saat berlangsungnya sabung ayam, warga dari berbagai luar kecamatan maupun kabupaten, di kalangan tersebut hampir tidak memakai masker,” tuturnya
Imbuhnya, pemilik kalangan tersebut bernama (ENRO), dia arogan orangnya mas menyampaikan kepada jurnalist.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, kenapa sabung ayam itu pakai uang kok pihak penegak hukum tidak ada tindakan.
Jawabnya narsum Satria, saya tidak tau Mas lah wong sudah di gerebek sama polisi, selang tidak lama buka lagi,” tutupnya (Yuli)
 
 
 

  • Share