Hari Bhakti Adhyaksa Yang Ke-62, Kejati Sulawesi Tenggara Lakukan Konferensi pers Di Kota Kendari

  • Share

SUARA GMBI | Kendari – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang Ke-62, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan konferensi pers dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” yang dilakukan di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at (22/07/22)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, S.H,.MH. Dan Wakil Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Subeno, S.H,.MH. serta dihadiri oleh seluruh Awak Media di seluruh provinsi Sulawesi Tenggara dan membahas terkait program kinerjanya ditahun 2022 ini.

Pada tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sebanyak 19 kasus, dan penanganan perkara menonjol sebanyak 11 kasus meliputi bidang sumber daya alam 6 perkara, bidang perbankan 1 perkara, serta bidang mafia tanah sejumlah 4 perkara.

Dari kasus tindak pidana korupsi jajaran Kejaksaan Tinggi Sultra berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.22.968.000.000 (dua puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah).

Ditahun 2021 Kejaksaan Tinggi Sultra melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp. 139.345.696.000,-  (Tanah P2ID Pemprov. Sultra), dan Rp. 827.206.000,- (PT PLN Persero) (Sulmin) (Penyelamatan Non Litigasi). Dan pemulihan keuangan negara Rp.15.000.000,- (PT. Bank BRI Persero), Rp.50.000.000,- (Bank Pembangunan Daerah Sultra).

Selanjutnya, pada tahun 2022 mulai Januari hingga Juli, Kejaksaan Tinggi Sultra berhasil menyelamatkan keuangan negara dibidang Datun yakni penyelamatan terhadap aset tanah UHO seluas 10.800 M2 atau senilai Rp.16. 200.000.000.- (enam belas milyar dua ratus juta rupuah) dan penyelamatan aset tanah pemprov seluas 47.242 Ha senilai Rp.165. 347.000.000 ,- (seratus enam puluh lima milyar tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).

Pada bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Sultra berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp.181.547.000.000,- (seratus delapan puluh satu milyar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).

Kemudian, bidang pidana umum, Kejaksaan Tinggi Sultra pada periode Januari sampai Juli 2022 berhasil menghentikan perkara tuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 13 perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH.,MH menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan berbagai tugas sebagai penegak hukum dengan profesional serta amanah sebagaimana harapan masyarakat.

“Kami akan terus berusaha optimal menjalankan tugas sesuai undang-undang dan bertugas secara profesional,” ucapnya.

Selain itu, Kajati Sultra juga mengemukakan, tata cara penanganan restorativ justice (RJ) diperuntukan untuk kasus tertentu yakni kasus dibawah anggaran 5 Jutaan. Namun, RJ tidak serta merta kita terapkan ada mekanismenya, terlebih dahulu ada perdamaian kedua belah pihak.

“Program restorativ justice merupakan terobosan atau ide Kejaksaan Agung RI dan penanganan program tersebut kita akan usulkan nilai anggaran maksimal 10 Juta taksiran kerugian,” tuturnya,

  • Share