Penanganan Kasus Terkesan Lamban, Hj Suharti Meminta Petunjuk dan Dukungan Ke Pimpinan GMBI Provinsi Sulsel

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | SIDRAP – Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Namun, ketiadaan aturan yang jelas kerap kali membuat proses pelimpahan perkara terkesan berbelit-belit. Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id,  berikut adalah prosesnya:

1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Dikaitkan dengan yang dialami Hj Suharti Muhammadiyah salah seorang masyarakat sekaligus Ketua LSM GMBI Kabupaten Sidrap yang merupakan korban dalam Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Caption: foto sosok Hj Arty yang merupakan ketua LSM GMBI Kab Sidrap dengan latar belakang harimau mengaung. (Doc istimewa/whatsapp)

Melalui aplikasi Whatsapp grup LSM GMBI Sulsel pada jumat (9/9/2022) Hj Arti sapaan akrabnya mengeluhkan lambannya penanganan proses dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang telah dilaporkannya sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan nomor LPB/99/V/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 19 Mei 2021.Tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menimpa dirinya.

“Laporan saya ini sudah sejak lama belum ada kejelasan, berkas laporan saya sudah bolak balik dikepolisian dan kejaksaan namun belum juga sampai ketahap pengadilan padahal dari penyidik sudah lama dilimpahkan ke Kejaksaan”, ujar Ibu Ketua Sapaan akrabnya lewat sambungan whatsapp.

Ketua LSM GMBI Sidrap ini mengaku bingung sehingga dirinya berinisiatif untuk kembali mendatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan klarifikasi, namun sayangnya, klarifikasi yang dilakukanya itu dirasa kurang memuaskan.

“Saya temui JPU-nya dalam hal Kasi Intel Kejari Sidrap. Namun, JPU-nya tidak memberikan jawaban memuaskan dan hanya mengarahkan Kasi Pidum untuk menjelaskan,”ujar Hj Arti dikutip dari www.reportase.com

Lanjut Hj Suharti menjelaskan, bahwa setelah dirinya menemui Kasi Pidum, dirinya mendapatkan sedikit informasi  yang memuaskan. Pasalnya, Kasi Pidum Berjanji dalam waktu dekat ini akan segera di proses.

Menanggapi hal ini Ketua LSM GMBI Sulawesi Selatan Drs Sadikin S, melalui Sekretarisnya Rahmawati menyampaikan bahwa saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menekankan kepada seluruh bawahannya agar bertindak profesional dalam menangani setiap perkara, Jaksa Agung bahkan memberikan peringatan keras kepada setiap jaksa untuk tidak bermain-main dalam menjalankan tugas.

Dia akan menindak tegas jika ada jaksa melanggar, sesuai yang disampaikan oleh Burhanuddin melalui akun media sosial twitter @ST_Burhanuddin, Selasa (2/8/2022). Dia akan menindak tegas bagi siapapun jaksa yang terlibat kejahatan dalam penegakan hukum.

“Saya akan menggunakan tangan besi untuk bertindak tegas, jika ada jaksa yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara,” tweet-nya.

Dia menegaskan siapa pun yang tidak menghentikan aksi penyelewengan kekuasaan sebagai jaksa, akan langsung diberhentikan.

“Tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan saudara!” tuturnya dalam akun media sosial Twitter

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mencatat 209 pegawai Kejaksaan diberikan sanksi disiplin sepanjang 2021. Adapun 68 pegawai di antaranya disanksi disiplin hukum berat.

“Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai,” kata Burhanuddin, Sabtu. (*inews.id)

  • Share