Gaji Pegawai Honorer RSUD Latopas Nunggak, Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto Desak Manajemen Selesaikan Segera

  • Share
Caption: Foto Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto.
SUARA GMBI | JENEPONTO — Kisruh antara manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang dengan pegawai honorernya membuat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto Kaharuddin Gau angkat bicara. Ia mendesak manajemen Rumah Sakit agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan gaji pegawai Honorernya.
“Kalau saya secara pribadi dan melihat kondisi. Ya, Rumah Sakit harus bayarkan. Jadi harusnya itu,” kata Kaharuddin Gau dikutip Kabarselatan.id, Selasa (17/1) malam.
Menurutnya, hal ini sudah diusulkan pihak RSUD saat rapat pembahasan anggaran digelar namun ditolak.

Baca Juga: Tegas !! Jaksa Agung Akan Tindak Oknum Jaksa Nakal; Beri Apresiasi Jaksa Berprestasi

“Kemarin kan sudah diusulkan melalui banggar tapi setelah banggar melihat dan mempertimbangkan ternyata tidak memenuhi dengan alasan anggaran tidak cukup sehingga kemarin tidak di respon,” jelasnya.
Padahal sebelumnya, Komisi IV DPRD Jeneponto sudah mengingatkan hal ini ke RSUD untuk bertanggung jawab agar nantinya masalah ini tidak muncul ke permukaan. Namun ternyata, peringatan kami tidak diindahkan.
“Saya orang yang berteriak tolong perhatikan rumah sakit karena jika tidak dibayar maka akan menjadi utang Empat bulan ke tenaga medis sekitar Rp 1,4 milyar sesuai dengan perencanaan yang diperlihatkan ke saya.Tapi tak direspon,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga: Tiga Menteri Sepakat Libur Bersama Senin Depan, Cek Ulasannya

Setelah tak direspon, pihak kami meminta agar masalah ini segera diselesaikan akan tetapi harus melalui regulasi yang telah diatur.
“Hal ini bisa diselesaikan namun tidak keluar dari aturan atau pun regulasi yang ada. jika ada Siltap di Rumah sakit memang begitu bisa dibayarkan tapi melalui SK Parsialnya. Pasti itu. Kalau memang tidak menyalahi regulasi BLUD,” jelasnya.
Usai mendengar berita, pihaknya langsung menghubungi manajemen RSUD Latopas agar masalah ini tuntas sehingga  mereka berjanji bakal menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Kita sudah komunikasikan kesana. Saya telpon direktur bahwa dia akan mencicil pembayarannya kepada adik-adik kita di rumah sakit,” beber pria yang kerap disapa KG ini.
Namun apabila janji itu tidak dapat dipenuhi oleh  Rumah Sakit, maka Komisi IV DPRD Jeneponto tidak bisa kembali menganggarkan perencanaan mereka.
“Secara otomatis kita usulkan kembali ke banggar tapi kan banggar sudah lewat. Kalau  diusulkan kembali tahun ini sudah tidak bisa. Apalagi saya sudah tanya Bu Direktur kan tidak masuk dalam penganggaran di DAU Earmark kesehatan,” terangnya.
Meskipun masalah ini mendesak, pihak Rumah Sakit diminta untuk menyelesaikan masalah ini  melalui dana BLUD.

Baca Juga: Disdik Makassar Siapkan 3.000 Beasiswa Bagi Anak Putus Sekolah

“Saya dengar informasi bahwa itu akan berubah kembali karena adanya Peraturan Kementrian Keuangan yang turun. Dan saya juga tidak tahu apa nantinya akan dibahas di banggar atau akan ada SK Parsial dari Pemerintah namun itu belum jelas juga,” tandas Kahar.
Meski begitu, pembahasan ini perlu dilakukan agar nantinya seluruh sektor anggaran tersebut diketahui.
“Kalau bisa kita bahas ini di banggar supaya kita tahu, penganggaran banggar tahu, komisi juga tahu bahwa inilah penganggaran-penganggaran yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah, nilai kontrolnya juga enak,” akunya.

Baca Juga: Disdik Makassar Siapkan 3.000 Beasiswa Bagi Anak Putus Sekolah

Pengajuan anggaran tersebut memang sudah ada tetapi dikondisikan dan tidak bisa dibayarkan melalui dana Earmark karena dana ini sudah ada yang mengatur secara tersendiri dari Kementerian Keuangan.
“Sehingga dana Earmark tidak bisa digunakan oleh Rumah Sakit meskipun Earmark ini adalah dana kesehatan tetapi hanya di peruntukan bagi Dinas Kesehatan. Kecuali ada program-progam rumah sakit yang relevan tetapi terbatas,” pungkas KG.
  • Share