Ditetapkan Darurat Sampah, Pemkab Serang Lakukan Berbagai Penyelesain

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang menetapkan Status Darurat Sampah. Hal ini karena, sudah tidak tersedia lagi tempat pembuangan sampah akhir (TPSA), baik di Cilowong, Kota Serang, maupun di Bagendung Cilegon.

Sekretaris Bappeda Kabupaten Serang Freddy Lamhot Sinurat, saat ini Pemkab Serang tidak diperbolehkan membuang sampah di TPSA Cilowong, Kota Serang. Padahal sebelumnya, TPSA ini merupakan aset Pemkab Serang, tetapi akibat peralihan aset, saat ini dikelola Pemkot Serang.

Baca Juga : Bintang Dwi Cahyo Sekcab MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serang Soroti Bau Busuk Sampah Pasar Ciruas, Bupati Serang Dinilai Tutup Mata.

Selain itu, TPA Bagendung di Kota Cilegon, juga sudah tidak menerima sampah dari Kabupaten Serang. “Saat ini, kita kesulitan mencari tempat pembuangan sampah. Dan berbagai alternatif telah kami coba lakukan,” ujar Freddy kepada wartawan, Selasa (19/3/2023).

Menurutnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah menetapkan Status Darurat Sampah di Kabupaten Serang. Penetapan ini sesuai Keputusan Bupati Serang Nomor 658.1/Kep.176-Huk.DLH/2024 tertangga; 16 Februari 2023. “Untuk menghadapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Serang sedang mencari solusi cepat untuk penanganan sampah, yang seperti kita ketahui sudah menumpuk di mana-mana,” ujarnya.

Diperlukan tempat pembuangan sampah sementara. “Kita sudah mencoba alternatif di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak. Sedang kita komunikasikan dengan pemerintah kecamatan dan desa,” ujarnya. “Kita lakukan percepatan bagaimana agar tahun Ini kita bisa membuang sampah di Sigedong sehingga tidak terjadi tumpukan sampah lagi,” imbuhnya.

Baca Juga : Penyalahgunaan Listrik ILEGAL Dapat Membahayakan Keselamatan Jiwa, PLN UP3 Banten Utara Tidak Berani Menindak Para Pelaku Pencuri Listrik.

Selain itu, kata Freddy, Bupati Serang juga sudah membuat surat edaran Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Desa. Pemkab Serang mendorong pengelolaan sampah mulai dari desa.

“Kita harus ajak masyarakat mengelola sampah dengan baik dan benar. Tidak hanya tertumpu ke TPSA. Agar bisa mengelola sampah secara mandiri menggunakan dana desa. Di sejumlah desa sudah berjalan, dan harus didorong agar semua desa melakukan,” ujarnya.

Terkait keberadaan sampah di Kecamatan Ciruas, kata Freddy, sudah dilakukan pendelegasian kepada pemerintah kecamatan. “Kami berkoordinasi dengan Kota Serang, agar bisa membuang sampah ke TPSA Cilowong, dan Kabupaten Lebak, namun belum ada hasil positif,” ujarnya.

Sementara solusi ke TPA Bagendung Cilegon, masih menunggu Peraturan Walikota terkait pembentukan BLUD. “Dengan status BLUD, kompensasi terhadap masyakarat bisa langsung disalurkan,” ujarnya.

Pemkab Serang sudah memiliki mesin pengolah sampah terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) atau incenerator yang berada di Desa Kibin, Kecamatan Kibin. Namun daya tampungnya masih terbatas. Selain itu, disayangkan kabel hilang digondol maling. “Semua cara dilakukan untuk menangani darurat sampah ini,” ujar Freddy. (*/Rizky)

  • Share