Polsek Cilograng Polres Lebak Amankan Pelaku Curanmor Di Kampung Pasar Desa Cikatomas

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengamankan dan membekuk pelaku Curanmor yang meresahkan warga Lebak Selatan. Sabtu (23/03/2024).

Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan, “Benar pencuri Curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng sudah kami bekuk sebanyak 1 orang,” ungkapnya.

Baca Juga : Aset Lahan Milik Negara di Gunung Pinang Dijadikan Tambang Galian C, Luas Lahan Digarap diduga Mencapai 80 Hektar, Polda Banten Diduga Langgar Kode Etik Profesi

“Setelah kami adakan interogasi dan dalami ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Cilograng. Diantaranya pelapor/korban berinisial DR (42), warga Desa Cikatomas,” imbuhnya.

Kapolsek juga menambahkan, terkait kronologis penangkapan, telah diamankan pelaku tindak pidana Curanmor R2 jenis Honda Beat pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 20:45 Wib di Kampung Pasar Rt.01/11 Desa Cikatomas Kabupaten Lebak.

“Ya, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik saudara DR yang sedang dipakai oleh keponakannya saudara AF yang sedang main ke rumah temannya bernama AL. Pada saat itu sepeda motor oleh AF diparkir dihalaman rumah temannya AL dan dikunci stang kemudian AF masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian sekira 15 menit mendengar suara diluar “Peletak” (korban menirukan suara yang terdengar_red), bersamaan dengan mesin motor nyala dan langsung tancap gas lalu kabur,” terang Kapolsek.

Baca Juga : Penguna Aliran Listrik Ilegal Diduga Telah Merugikan Negara, GMBI Somasi Pimpinan PLN UP3 Banten Utara.

“Kemudian AF dan AL berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor Beat milik AL ke arah Desa gunungbatu. Selanjutnya korban menghubungi anggota Polsek Cilograng untuk membantu pengejaran, alhamdulilah ketika sampai di Kampung Gunungbatu Blok M depan Masjid Jami Al-Furqon Desa Gunung Batu”.

“Pelaku jatuh dari sepeda motor curiannya dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Cilograng bersama warga, hingga akhirnya tertangkap di areal Tempat Pemakaman Umum. Pelaku dibawa ke Polsek Cilograng dalam keadaan luka-luka karena banyak warga yang ikut melakukan pemukulan terhadap pelaku,” tutup Kapolsek.

Baca Juga : Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Berganti,Ketua LSM GMBI Sulawesi Selatan Sampaikan Ucapan Selamat

Adapun identitas kendaraan R2 milik korban yang dicuri pelaku RS alias (BIONG) berupa 1 (satu) unit Honda Beat tahun 2021 warna biru putih Nopol A 4462 OV, MH1JM8119MK599080. Nosin : JM81E 1601098. STNK atas nama DR, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) selanjutnya penyidik Polsek Cilograng melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Sampai saat ini jajaran Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan. Adapun pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran yang identitasnya telah dikantongi pihak Polsek Cilograng dan orang tersebut berstatus DPO Polsek Cilograng.

(Rizky)

  • Share