Undang-undang Cipta Kerja, Wajib Semua Tau!!!

  • Share

SUARA GMBI | JAKARTA – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja, presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dan komitmen Presiden RI terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan, Ucapnya, Senin (29/11/2021).

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya.”

MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin.

Saya ulangi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia. Tutupnya. (*)

  • Share