Dua Legislator DPRD Sulsel Diperiksa KPK Terkait Suap

  • Share
Caption: Foto Ilustrasi Pemeriksaan oleh KPK
SUARA GMBI | MAKASSAR,– Dua Anggota DPRD Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolda Sulsel.
Pemeriksaan dilakukan KPK terkait dengan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Kedua wakil rakyat yang diperiksa adalah Rudy Pieter dan Gonidan Meity Rahmatia.

Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Pejabat Kejaksaan, Kajati dan Sejumlah Kajari di Sulsel Ikut Bergeser

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat (27/1/2023).
“Iya, betul. Pemeriksaan soal tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip suarasulsel.id.

Baca juga: Warga Keluhkan Jembatan Rusak, Wakil Ketua DPRD Jeneponto Imam Taufiq Tampung Aspirasi Masyarakat

Ali mengungkap status pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Mereka memberikan keterangan untuk Edy Rahmat, tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan di Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.
Saat ini Rudy merupakan legislator dari Fraksi PDIP. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris DPD partai Banteng itu hingga kini. Sementara Meity adalah legislator fraksi PKS.
Selain memeriksa dua anggota DPRD Sulsel tersebut, KPK juga meminta keterangan tiga pengusaha dan sejumlah PNS.

Baca Juga: Tampil Beda, Seragam Satpam Berubah Warna, Ini Makna Seragamnya !!

Mereka adalah Zaki Fahmi, Reza Mahar, Andi Andri Pawiloi, Winarmi, Florianus Tonce, Parakasi Abidin, dan Nuwardi Bin Pakki.
Diketahui pada kasus sebelumnya Edy Rahmat telah divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Namun belum bebas, Edy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Agustus 2022 lalu. Ia terlibat kasus suap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan senilai Rp2,8 miliar.
Suap itu terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.
  • Share