SUARA GMBI | MAKASSAR,– Dua Anggota DPRD Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolda Sulsel.
Pemeriksaan dilakukan KPK terkait dengan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Kedua wakil rakyat yang diperiksa adalah Rudy Pieter dan Gonidan Meity Rahmatia.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Pejabat Kejaksaan, Kajati dan Sejumlah Kajari di Sulsel Ikut Bergeser
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat (27/1/2023).
“Iya, betul. Pemeriksaan soal tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip suarasulsel.id.
Baca juga: Warga Keluhkan Jembatan Rusak, Wakil Ketua DPRD Jeneponto Imam Taufiq Tampung Aspirasi Masyarakat
Ali mengungkap status pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Mereka memberikan keterangan untuk Edy Rahmat, tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan di Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.
Saat ini Rudy merupakan legislator dari Fraksi PDIP. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris DPD partai Banteng itu hingga kini. Sementara Meity adalah legislator fraksi PKS.
Selain memeriksa dua anggota DPRD Sulsel tersebut, KPK juga meminta keterangan tiga pengusaha dan sejumlah PNS.
Baca Juga: Tampil Beda, Seragam Satpam Berubah Warna, Ini Makna Seragamnya !!