Aspirasi Korban Tambang Pasir Desa Jayasari di terima Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwanini : Rakyat berhak mendapat keadilan dan kesejahteraan.

  • Share

Jakarta (23/01) — Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menerima aspirasi dari Kelompok Masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten di Ruang Rapat Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/01).

 

Agenda dari pertemuan ini, yakni membahas mengenai tuntutan atas perampasan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Kelompok Masyarakat Desa Jayasari secara sepihak oleh Pemiliki Penambangan Pasir Jayabaya.

 

Anugrah Prima, S.H selaku kuasa hukum kelompok masyarakat menyampaikan bahwa team-nya telah menyampaikan tuntutan dan upaya – upaya hukum lainya ke berbagai instansi dan Alhamdulillah pada akhirnya kami berharap Fraksi PKS DPR RI dapat mewujudkan aspirasi kami agar pihak yang berwenang dapat menangkap aktor intelektual dibalik perampasan tanah dan bangunan kami akibat penambangan pasir.

King naga selaku Juru Bicara mewakili Romeo Ketua Presidium Msayarakat Banten Bersatu membacakan tuntutan yang ditunjukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mana selama ini surat yang telah di kirimkan tidak mendapatkan respon, adapun tututanya sebagai berikut :

1. Menuntut Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar Kapolri menangkap actor intelektual ( H. Mulyadi Jayabaya/Terlapor ) dan semua yang terlibat atas dugaan pelanggaran Hukum dan HAM dalam pertambangan pasir yang ada di Kampung Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Terutama Menangkap Semua Pihak Yang Nama nya Jelas Telah DiLaporkan dan tercantum dalam LP karena dengan bukti-bukti jelas.

2. Menuntut Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar Kapolri menutup semua Pertambangan Ilegal yang ada di Provinsi Banten.

3. Menuntut Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar Kapolri Melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Kepada Oknum Anggota Polisi yang di duga melakukan ketidak propesionalan dalam menjalankan tugas sebagai polisi di Polda Banten dan Polres Lebak dan/ atau yang menghalang – halingi proses hukum ( Obstruction Of Justice ).

4. Menuntut Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar Kapolri agar merombak ulang Struktural Polda Banten dan Polres Lebak.

5. Menuntut Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar Kapolri Meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat desa Jayasari Kec. Cimarga, Kab. Lebak – Banten atas ketidak provesionalan kinerja kepolisian terhadap laporan Masyarakat.

6. Menuntut Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar Kapolri membenasakan Sdr. Sanajaya yang di duga korban kriminalisasi Polda Banten.

Ke enam point tuntutan dan dokumen bukti tersebut telah di serah terimakan kepada Fraksi PKS DPR RI agar dapat dintindak lanjutuji sesuai aturan hukum yang berlaku dinegara republic Indonesia “dokumen ini kami berikan sebagai bentuk aspirasi sekaligus laporan bahwa masih ada penegak hukum yang tidak mementingkan kemerdekaan rakyat kecil, serta harapan saya PKS tidak akan terpengaruh oleh intevensi dari Pihak Manapun”imbuh King Naga

Anggota Komisi I DPR RI tersebut mengungkapkan bahwa pada dasarnya aspirasi tersebut akan diteruskan kepada komisi terkait, yakni Komisi II dan III untuk dibahas lebih lanjut perihal penyelesaiannya.

 

”Semua rakyat berhak untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan, kami akan memperjuangkan aspirasi dan tuntutan ini kepada komisi terkait sehingga akan dapat dibahas lebih lanjut mengenai penyelesaiannya.” tegas Jazuli.

  • Share