Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Wilter Banten, Menangkan Gugatan Melawan PT. Clipan Finance Indonesia. Tbk.

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI), Kuasa hukum Achmad Rosyadi, telah memenangkan gugatan yang diajukan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Serang melawan PT. Clipan Finance Indonesia. Tbk.

Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI

Risalah Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3923 K/Pdt/2023 Jo No. 169/Pdt.G/2022/PN Srg, telah di Terima oleh Kharisma J Surbakti. SH. CLA, selaku Kuasa hukum Achmad Rosyadi (29/02/2024).

Dalam isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tertanggal 14 Desember 2023 No. 3923 K/Pdt/2023, menyatakan bahwa menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan PT. Clipan Finance Indonesia. Tbk.

Sebelumnya diberitakan, Ketua LBH GMBI Wilter Banten, Kharisma J Surbakti. SH. CLA, selaku Kuasa Hukum Achmad Rosyadi, melakukan gugatan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Serang, terkait penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa oleh debt collector perusahaan pembiayaan PT. Clipan Finance Indonesia. Tbk.

Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 Perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan secara sepihak. Menurut putusan itu, kreditur atau kuasanya (debt collektor) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. (*/Red)

  • Share