Polemik Dana Hibah APBD Untuk Pembangunan Kantor Kejari-Rujab Kapolrestabes, Begini Respons Pemkot Makassar

  • Bagikan

BN Online, Makassar–Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman mengatakan dana hibah tersebut telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021. Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.
Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020. Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Helmy, Rabu (16/6/21).
Helmy juga menjelaskan, belanja hibah sah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga. Termasuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah, kata Helmy ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Menurutnya anggaran hibah tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat, termasuk untuk pembangunan Kantor Kajari Makassar dan Rujab Kapolrestabes Makassar. “Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai,” ujar Helmy.
Demikian halnya dengan Rujab Kapolrestabes Makassar. “Di Rujab Kapolrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai,” ungkapnya.
Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.
Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.
“Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.
Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. “Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari,” pungkasnya. (*)
 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *