Suaragmbi co.id, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar mengadakan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Acara ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Selasa (10/12/2024).
Kegiatan ini menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama serta pelaksana di lingkup Pemkot Makassar, dengan tujuan mendalami penetapan informasi yang dikecualikan.
Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan daftar informasi yang dikecualikan sebagai barometer dalam menentukan klasifikasi informasi dan dokumentasi, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup.
“Sebagai PPID, kita memiliki peran strategis dalam menetapkan apakah suatu informasi dapat diberikan atau tidak. Oleh karena itu, seluruh PPID di lingkup Pemkot Makassar perlu memahami dengan baik tentang informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar menunjukkan komitmennya sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber, yaitu Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan periode 2019–2023.
Dr. Muliadi Mau dalam pemaparannya menjelaskan tentang empat jenis informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi yang dikecualikan.
Para peserta bersama narasumber juga mendiskusikan dan menelaah daftar informasi yang telah disusun oleh PPID pelaksana. Daftar ini kemudian dievaluasi untuk memastikan apakah informasi tersebut layak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari kegiatan ini adalah daftar informasi dikecualikan lingkup Pemkot Makassar yang disahkan oleh atasan PPID. Daftar ini akan menjadi panduan dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi ke depannya. (*)