Pemkot Makassar Tegaskan Tidak Ada PHK Pegawai Non ASN, Hanya Penataan Sesuai Regulasi

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menepis kabar yang menyebutkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota. Langkah yang tengah dilakukan saat ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian berdasarkan regulasi yang berlaku secara nasional.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah pihak terkait status pegawai non ASN. Pemkot Makassar menekankan bahwa proses yang berlangsung merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022 yang bertujuan mempercepat validasi data dan penyusunan peta jalan penyelesaian tenaga non ASN di seluruh instansi pemerintah.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan PHK terhadap tenaga honorer yang saat ini bekerja di Pemkot.

“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah bagian dari penataan pegawai berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa setiap pegawai di instansi pemerintah harus memiliki status kepegawaian yang jelas.

“Ini adalah penataan ASN yang sesuai dengan regulasi yang keluar dan ini berlaku bagi seluruh Indonesia bahwa tidak boleh lagi melakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honor atau tenaga sebutan lainnya,” tegasnya.

Kendati demikian, Namsum menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai melalui skema yang diatur oleh regulasi, yakni pengadaan jasa lainnya secara perorangan.

“Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada,” ungkapnya.

Akhmad juga menambahkan bahwa pengaturan mengenai tenaga non ASN turut diperkuat dengan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 serta surat terbaru dari Kemenpan-RB Nomor B.5993/MSM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

“Kita tahu bahwa ada penataan non ASN itu sesuai dengan undang-undang 20 tahun 2023 dan yang terbaru adalah surat Kemenpan RB nomor B.5993 MSM 01.002024 12 Desember 2024,” tuturnya.

Selain itu, regulasi dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 juga menjadi rujukan. Surat tersebut menegaskan agar pemerintah daerah tidak lagi menggaji tenaga non ASN, kecuali yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya,” tuturnya.

Pegawai honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK, lanjutnya, tidak lagi memungkinkan menerima honor dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan,” ucapnya.

Saat ini, Pemkot Makassar tengah melakukan pemetaan terhadap kebutuhan tenaga pendukung di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan tenaga kerja strategis seperti tenaga kebersihan, pramusaji, serta tenaga operasional 24 jam yang mendukung pelayanan publik.

“Kemudian kebersihan kantor, kemudian juga tenaga-tenaga yang lebih teknis yang mungkin bisa rekrut oleh masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhannya tapi berdasarkan dengan pengadaan jasa lainnya perorangan,” bebernya.

Dengan demikian, Pemkot Makassar menegaskan bahwa penataan ini bukanlah bentuk PHK, melainkan bagian dari langkah menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan nasional. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *