Pemkot Makassar Bebaskan Iuran Sampah untuk Warga Kurang Mampu, 193 Ribu Lebih Pelanggan Listrik Diuntungkan

  • Bagikan

Suaragmbi.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat yang berpihak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Kali ini, melalui program pembebasan iuran sampah, warga dengan daya listrik rumah tangga rendah akan mendapatkan keringanan pembayaran bahkan digratiskan.

Kebijakan ini menyasar pelanggan listrik dengan daya 450 hingga 900 VA, yang dikategorikan sebagai warga miskin. Pemerintah mengandalkan data yang telah diverifikasi berdasarkan indikator kemiskinan sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, Rabu (21/5/2025).

Ferdy menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Khususnya Pasal 80, yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyelenggarakan pelayanan kebersihan.

“Pelayanan kebersihan yang dimaksud meliputi pengumpulan sampah dari rumah tangga ke TPS, pengangkutan ke TPA, hingga proses akhir pengolahan atau pemusnahan sampah,” jelas Ferdy.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan visi Jalan Pengabdian MULIA, yakni mengedepankan kesejahteraan warga miskin dengan memberikan akses pada layanan publik secara gratis atau dengan biaya rendah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” tambah Ferdy.

Secara teknis, penjabaran kebijakan tersebut sedang difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini tengah melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi. Penyesuaian tarif ini mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang mengklasifikasikan tarif berdasarkan jenis pelanggan: rumah tangga, bisnis, dan industri.

Penerima manfaat utama merupakan pelanggan listrik kategori R1/450 VA dan R1/900 VA. Mereka kini tidak lagi dibebani iuran bulanan. Sementara itu, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya dikenakan tarif bervariasi hingga Rp24.000, kini hanya perlu membayar Rp15.000.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” sebut Ferdy.

Adapun pelanggan R1/1300 VA kini cukup membayar Rp20.000 per bulan dari sebelumnya yang bisa mencapai Rp24.000 atau lebih. Secara keseluruhan, terdapat lebih dari 193 ribu pelanggan dalam kategori R1M/900 VA dan lebih dari 118 ribu pelanggan di kategori R1/1300 VA yang akan terdampak langsung kebijakan ini.

Selain pengurangan dan pembebasan biaya, Pemkot Makassar juga berencana memperkuat sistem pengelolaan persampahan dengan menambah armada pengangkut. Ini bertujuan memastikan pelayanan merata dan mengurangi penumpukan sampah di berbagai wilayah kota.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tutup Ferdy.

Rincian Tarif Retribusi Persampahan Tahun 2025 Berdasarkan Daya Listrik:

R1/450 VA: Rp0

R1/900 VA: Rp0

R1M/900 VA: Rp15.000

R1/1300 VA: Rp20.000

R1/2200 VA: Rp30.000

R1/3500–5500 VA: Rp50.000

R1/6600 VA ke atas: Rp135.000

Sebagai Perbandingan, Tarif dalam Perwali No.56 Tahun 2015 Berdasarkan Zonasi:

R1/450 VA: Rp16.000

R1/900 VA: Rp16.000

R1M/900 VA: Rp16.000 – Rp24.000

R1/1300 VA: Rp16.000 – Rp24.000

R1/2200 VA: Rp32.000 – Rp48.000

R1/3500–5500 VA: Rp32.000 – Rp48.000

R1/6600 VA ke atas: Rp48.000 – Rp64.000

(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *