BN Online, Makassar--Walikota Makassar Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menutup Hollywings karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19.
Hollywings Makassar beberapa kali kedapatan membuat kerumunan yang dilarang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sementara satu (THM Hollywings Makassar ditutup), menyusul yang lain,” ujar Danny kepada wartawan di Makassar, Senin (31/5/2021).
Selain Hollywings, kata Danny, ada 3 THM atau kegiatan usaha lainnya yang akan ditutup karena diduga telah melanggar prokes. Tapi saat ini, dia hanya menyebut Hollywings Makassar yang ditutup karena kedapatan dengan jelas melanggar aturan PPKM dan prokes.
“Jelas sekali justru (pelanggaran Hollywings Makassar), jam 10 (malam) tutup, jam 10 (malam) mulai (buka lagi). Kepadatannya luar biasa, kepadatannya tidak memenuhi syarat social distancing,” katanya.
Dengan penutupan Hollywings, Danny mengingatkan THM lainnya yang masih beroperasi untuk taat aturan dalam PPKM. Dia tidak segan akan menutup kegiatan usaha yang melanggar aturan.
“Jadi saya kira kita akan mulai dari Hollywings dan kemudian akan menyusul yang lain. Sehingga saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel, restoran, dan warung kopi, saya kira harus memperhatikan PPKM,” imbuhnya.
Danny mengingatkan saat ini sudah ada Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) yang akan terus berpatroli mencari THM dan tempat usaha yang melanggar aturan di tengah pandemi.
Selain Satgas Raika, Danny sudah membentuk Satgas COVID Hunter atau tim yang akan berkeliling ke tempat umum dan melakukan tes COVID secara acak kepada warga.
Satgas COVID Hunter tidak akan memberikan kesempatan sedikit pun kepada warga menolak di-testing,” tegasnya.
Terkait Hollywings Makassar, Danny menyebut pihaknya melakukan penutupan sementara dengan pembekuan izin.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media, Satgas Raika Makassar membubarkan kerumunan pengunjung di THM Holywings. Pengelola dijatuhi 3 sanksi, mulai dari penyitaan kursi hingga perabotan.
“Ratusan orang (pengunjung Holywings dibubarkan, iya (200-an), pokoknya ratusan orang,” ujar Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan kepada wartawan, Senin 24 Mei lalu.
Irwan mengatakan THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita. Namun aturan yang dibuat untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (COVID-19) itu diduga kerap dilanggar.
“Iya (selalu ada laporan), tetapi selama razia baru kali ini kita dapatkan seperti itu. Itu hari waktu kita datang sudah closed, jadi baru kemarin malam kita temukan pelanggarannya,” ujar Irwan. (*)
Hollywings Ditutup, Wali Kota Danny: Pelanggarannya Berkali-kali
