MAHFUD MD DILAPORKAN KEBAWASLU DIDUGA KAMPANYE POLITIK UANG

  • Bagikan

SUARAGMBI.CO.ID – Advokat Anti Hoax Indonesia (AHI) melaporkan Mahfud MD ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI karena diduga melakukan pelanggaran kampanye politik uang yang dilakukan pada saat kampanye terbuka di stadion dadaha, Kota Tasikmalaya, jawa tengah, Sabtu (27/1/2024).

Raden Elang Mulyana selaku Koordinator Advokat Anti Hoax Indonesia (AHI) bersama dua saksi nya yaitu Eki Wijaya Pratama dan Yustinus Stein Siahaan mengatakan melaporkan Mahfud MD dalam kedudukannya sebagai Cawapres Peserta Pemilu yaitu Nomor Urut 3 Di duga melanggar UU Pemilu Karena kampanye politik uang

“Seperti yang beredar pada media online berjudul Mahfud MD Kampanye terbuka di Tasikmalaya, Bagi-bagi hadiah umrah bersama Hanura, dan di UU Pemilu sudah jelas Melarang Kampanye politik uang Ujar Raden Elang Mulyana (Advokat Anti Hoax Indonesia)di Gedung Bawaslu RI, Rabu (31/01/24).

(*)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *