Suaragmbi.co.id, Gowa – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang bersama Tim P2T (Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tanakaraeng dan Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, pada Jumat (13/12/2024).
Musyawarah ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gowa selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dengan melibatkan masyarakat terdampak dan instansi terkait. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besaran ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian KJPP. Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara resmi.
Dari hasil musyawarah, sebanyak 77 bidang tanah dengan rincian 72 bidang milik warga dan 5 bidang aset Pemda Kabupaten Gowa menjadi bagian dari pengadaan tanah ini. Dari jumlah tersebut, 71 pemilik lahan menyetujui nilai ganti rugi, sementara 1 pemilik belum menyepakati hasil penilaian.
Setelah musyawarah, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian hasil penilaian ganti rugi kepada calon penerima yang hadir langsung dengan membawa identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penerima yang setuju dengan nilai ganti rugi diminta untuk menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain:
Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Pompengan Jeneberang
PPK Pengadaan Tanah II Pompengan Jeneberang
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa
Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa
Kapolsek Biringbulu
Kepala Bidang Aset Pemda Gowa
Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan
Musyawarah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan Bendungan Jenelata yang diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, serta mendukung pertanian dan ketahanan pangan di Sulawesi Selatan.