Suaragmbi.co.id, Makassar – Lurah Balang Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Dian Fatahillah Fathurrahman, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah. Ia diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.
Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tadjuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus tersebut setelah ada laporan yang masuk ke Inspektorat Kota Makassar. Menurutnya, pungli ini terjadi sejak Februari 2024.
“Kalau kronologisnya saya tidak tahu persis karena nanti ada laporannya baru saya tahu. Ini sudah dilaporkan ke inspektorat, dia mengurus berkas sporadik tanpa melibatkan camat. Nanti setelah pemeriksaan kami tahu,” ujar Emil kepada detikSulsel, Selasa (20/2/2025).
Modus yang digunakan oleh lurah tersebut adalah dengan mempersulit penerbitan surat sporadik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam prosesnya, lurah meminta sejumlah uang untuk mempercepat penerbitan surat tanah.
“Katanya penerbitan sporadik yang dari BPN itu. Iya (meminta uang pelicin), yang kami dapatkan setelah pemeriksaan tindak lanjut, disebutkan Rp 20 juta,” jelas Emil.
Padahal, menurut Emil, pengurusan surat sporadik seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke Inspektorat Pemkot Makassar.
“Itu harusnya gratis. (Ketahuan) Karena dilaporkan pihak korban ke inspektorat. Kita baru tahu nanti ada pemeriksaan,” tambahnya.
Emil menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan para lurah agar tidak melakukan pungli dalam memberikan pelayanan publik. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh lurah di wilayahnya agar tidak mengulangi praktik serupa.
“Padahal setiap saat kita sudah ingatkan selalu bahwa kalau setiap pelayanan dilakukan dengan baik, jangan sekali-kali pungli,” tegas Emil.
“Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi lurah yang lain, jangan lagi ada kejadian seperti ini. Kita bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita hadir menyelesaikan masalah, bukan malah membuat masalah baru,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mertua Sekda Sulsel Jufri Rahman menjadi korban pungli saat mengurus surat tanah di Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate. Kasus ini akhirnya berujung pada pencopotan Dian Fatahillah Fathurrahman dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan adanya pungutan liar.
“Bukan (Sekda Sulsel yang menjadi korban langsung). Warganya itu mertuanya Pak Sekprov. (Lurah dicopot) Itu lurah Balang Baru, Kecamatan Tamalate setelah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat dan ada LHP-nya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, dikutip detikSulsel, Jumat (21/2).