Sekwan Pasangkayu Akui Rehab Rujab Ketua DPRD Masuk Dalam Renja

  • Share

BN Online, Pasangkayu– Proyek pembangunan Rehab pagar depan Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar menjadi sorotan LSM. Pasalnya bangunan pagar beton yang masih kokoh itu di bongkar dan dibangun yang baru sehingga terkesan pemborosan anggaran.
Proyek yang melekat pada Sekertariat DPRD Pasangkayu berupa Pekerjaan Kontruksi Pembanguan Rehab Pagar Rujab DPRD Pasangkayu sepanjang sekitar lebih kurang 20 meter dengan anggaran Rp.197.670.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersumber dari APBD 2021 dan dikerjakan oleh CV. Smart Kontruksion dan penyedia jasa kontruksi CV. Mukasi Smart.
Terkait hal tersebut, Sekertaris DPRD Pasangkayu, Muh Zain Machmoed,S.Sos saat ditemui dikantornya, Jum’at (18/6/2021), membenarkan adanya pembangunan pagar depan rujab Ketua DPRD dengan jenis pekerjaan rehab berat yang anggarannya melekat pada Sekertariat DPRD Pasangkayu dikerjakan oleh CV. Smart Kontruksion.
Ia juga membeberkan bahwa karena kondisi bangunannya sudah tidak bagus dan sudah terbangun sejak 2008 silam serta ada beberapa yang roboh paska gempa dan pintu pagarnya sudah tidak layak pakai maka sudah sepantasnya dilakukan rehab berat.
“Itu anggarannya seratus sembilan puluh lebih, pelaksana berdasarkan penunjukan,” ungkapnya.
Zain juga mengatakan, pagar rujab DPRD akan dibangun secara bertahap karena kondisi anggaran yang tidak mencukupi, dan perencanaannya pagar rujab Wakil Ketua juga akan disamakan.
“Pekerjaan ini masuk dalam kategori Rencana kerja (Renja) Sekertariat DPRD dan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesanggupan Anggaran”, jelasnya.
 
Sementara, Ketua Presidium Serikat Kontrol Korupsi Indonesia (SIKKOKI) Provinsi Sulbar, Abd Rahman As’ad, saat diwawancarai ditempat berbeda mengatakan hal tersebut jika berbicara bahwa pagar yang diganti itu bangunan tahun 2008 dan retak karena gempa, itu keliru dan tidak ada kaitannya.
“Itu bangunan baru bos, memang pernah ada bangunan 2008, tetapi sudah diganti dengan bangunan yang dibongkar sekarang itu,” ujar Rahman.
Semestinya, lanjut Rahman yang juga mantan Bupati LSM LIRA Kab. Pasangkayu, itu rehab ringan bukan berat dan itu sudah merusak fungsi, karena hampir semua bangunan baru, modelnya sudah dirubah semua, dan hanya pondasinya yang dipakai. Itu sama dengan pembongkaran, bukan merehab.
“Ini sangat jelas menyalahi aturan tata ruang dan saya menilai hal ini terindikasi Sarat adanya Konspirasi”, tegasnya.
Rahman menilai, hal ini sudah pelanggaran undang-undang penataan ruang karena telah menghilangkan fungsi. Dan menurutnya, berdasarkan Permendagri, fungsi pengadaan barang dan jasa seharusnya mencegah terjadinya pembocoran dan kebocoran uang Negara.
“Ini pemborosan bos, Kalau dua ratusan juta kali keliling itu milyar juga, lebih baik lenscapnya yang diperbaiki. Menurut saya itu pelanggaran hukum dan sekali lagi saya tegaskan itu terindikasi ada konspirasi”, tandasnya. Laporan : E Syam
 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *