Viral !!! Lagi-Lagi LSM GMBI Sultra Melakukan Investigasi Dilapangan Terkait Penambang Ilegal di Prov Sultra

  • Share

SUARA GMBI|Kendari – Maraknya Penambang Lahan Koridor (PELAKOR) di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara leluasa melakukan aksinya tanpa ada hambatan dari aparat penegak hukum.

Hal tersebut inilah yang membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Sulawesi Tenggara turun langsung ke lapangan untuk dapat mengambil informasi sebagai bentuk sosial kontrol dan monitoring di salah satu tambang yang berada di kabupaten Konawe Selatan. Selasa (05/07/22)

Ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muh Ansar S Mengatakan, Sejak Tanggal 23 juni 2022 kami melakukan investigasi di lapangan, dan benar di dalam lokasi desa Roraya kec tinanggea, provinsi Sulawesi Tenggara dan kami sementara mengumpulkan baket, dan data-data lainnya terkait dugaan kegiatan ilegal mining tersebut.

Dan jika data kami sudah rampung kami akan melaporkan ke pihak berwajib dalam waktu dekat Kami telah mengambil dokumentasi dan keterangan dilokasi kegiatan yang diduga Ilegal Mining, untuk selanjutnya kami akan segera melaporkan kepada pihak pihak yang berwajib agar ditindak lanjut, ucapnya kepada awak media. Ujarnya

Penambangan tersebut sudah berlangsung lama, berdasarkan hasil investigasi awak media dari sejumlah sumber, diketahui akhir-akhir ini ada sekitar 6 kontraktor yang diduga menambang diatas lahan koridor dan telah melakukan pengapalan,sekitar 9 tongkang secara berturut-turut secara bergantian dan diketahui menggunakan RKAB/Dokumen terbang yang diduga diperoleh dari PT Visi Deptindo (Red*).

Kepala Syahbandar KUPP Klas II Kendari diduga mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) untuk mengangkut ore nikel dari Jety milik PT Baula Petra Buana yang diduga merupakan selundupan dari wilayah lahan koridor yang berlindung dibalik IUP PT.Baula Petra Buana.

Tambahan bahan keterangan yang diperoleh media ini dari warga setempat yang tidak mau di sebut namanya menerangkan, bahwa pengangkutan Ore Nikel menggunakan dokumen terbang dari hasil tambang liar, adalah penyelundupan dan penyalahgunaan wewenang, selain dugaan penambangan liar, juga melanggar dengan dugaan menggunakan dokumen/RKAB terbang yang diduga berasal dari PT.Visi Deptindo.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, diketahui ada 6 Pelakor alias penambang lahan koridor di desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Provinsi Sulawesi Tenggara, masing- masing inisial AR, IB, SU,ON, dan AL. Belakangan ini secara berturut-turut melakukan pengapalan sebanyak 9 tongkang bermuatan 3000 MT melalui jety PT.Baula Petra Buana.

Kejadian ini tentunya menjadi suatu tanda tanya, kenapa bisa ada penambangan yang ilegal bisa berjalan tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, bukankah setiap Desa ada Bhabinkamtibmas yang setiap saat ada di setiap Desa, dan semestinya hal ini menjadi tugas Polisi untuk menghentikan aktivitas Penambangan Ilegal di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang merupakan Wilayah Hukum Polres Konsel.

 

Laporan : Tim Redaksi

  • Share