ASN/PNS Jadi Kades, Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Sulsel Angkat Bicara

  • Share
Caption: Foto Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial (wilter) Sulsel Rusdin Saleh.
SUARAGMBI.CO.ID | MAKASSAR,- Secara umum konsep demokrasi di Indonesia diartikan sebagai suatu pemerintahan yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat oleh karena itu maka salah satu yang menjadi pilar demokrasi adalah partisipasi.
Salah satu bentuk partisipasi politik yang sangat penting dalam negara demokrasi adalah keikutsertaan dalam pemilu baik ikut serta dalam memilih (pemilih) maupun ikut serta sebagai calon yang akan dipilih.
Dalam kehidupan perpolitikan Indonesia, berbagai bentuk pesta demokrasi dari level tertinggi dalam pemerintahan seperti Pemilihan Presiden, hingga level Pilkada Gubernur/Bupati, Pemilu Legislatif sampai kepada Pemilihan kepala desa (kades).
Pemilihan kepala desa konon dianggap sebagai arena dan ajang kontestasi demokrasi yang paling nyata, dalam Pilkades terjadi kompetisi yang bebas, partisipasi masyarakat, pemilihan secara langsung dengan prinsip satu orang satu suara.Pemilihan kepala desa merupakan sesuatu hal lazim yang dilaksanakan disetiap desa dan merupakan sesuatu proses rutinitas pergantian seorang pemimpin desa.
Ada hal yang menarik dari setiap kontestasi pemilihan kepala desa ini karena kontestannya diikuti oleh berbagai macam latar belakang pekerjaan dan pendidikan.  Dari sekian banyak latar belakang yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, beberapa kabupaten  di Sulawesi Selatan terdengar adanya beberapa orang PNS aktif yang ikut dalam proses tersebut. Yang menjadi permasalahan, apakah PNS aktif dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa?
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sulsel Rusdin Saleh SH, menyampaikan pandangan terkait seorang Kepala Desa yang terpilih dari latar belakang PNS.
Menurut Rusdin, Ajang kontestasi dalam pemilihan kepala desa yang diikuti oleh PNS aktif yang juga sebagai warga Negara juga mempunyai hak memilih dan dipilh dalam pemilihan kepala desa. “Ada landasan hukumnya itu, (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ada juga Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman bagi PNS yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih atau diangkat jadi perangkat desa,” jelas Edy Karaeng Naba.
Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 43, pasal 67 merupakan pijakan hukum yang memperbolehkan ASN kategori PNS untuk diangkat menjadi kepala desa maupun perangkat desa dengan persyaratan tertentu.
“Ada sedikit perbedaan antara PNS dengan masyarakat sipil biasa yang bukan PNS mengenai persyaratan tambahan untuk mendaftarkan diri menjadi kepala desa yaitu harus dapat izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati,” ucap Rusdin yang juga salah seorang caleg DPRD Kabupaten Gowa.
Karaeng Naba memberi contoh seperti yang terjadi pada Pilkades di Kabupaten Takalar pada akhir tahun 2022 lalu, dimana terdapat 2 orang calon kandidat kepala desa dari latar belakang PNS yakni sebagai Kepala Sekolah yang akhirnya terpilih sebagai kepala desa.
“Kemarin itu kan sudah ada contoh di Takalar, tentunya itu kan sudah melalui prosedur dan izin tertulis dari pejabat berwenang, jadi intinya sepanjang ada izin dari pejabat berwenang itu tidak ada masalah, ASN atau PNS sekalipun bisa saja menjabat kepala desa atas keinginan mayoritas masyarakat dalam pesta demokrasi disuatu desa,” ujar Politikus muda PDIP yang juga akrab disapa Edy Karaeng Naba memberi komentar kepada awak media.
Terlebih menurut Edy saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa pada 8 November 2019. Surat Edaran ini diterbitkan untuk menyikapi terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
“Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa,” bunyi SE tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (24/4).
SE ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kepala BKN, dalam SE ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, yaitu: a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) cuti; c) kenaikan gaji berkala.
Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan, demikian bunyi SE ini. Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Semua Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (*)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *