Mengatasi Keberadaan OPM di Tanah Papua

  • Share

Suaragmbi.co.id – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melancarkan tiga serangan di tanah Papua dalam kurun waktu dua pekan terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIT, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) awalnya menembaki pos Satgas Operasi Damai Cartenz dan Pos Bank Papua Daerah (BPD) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Serangan itu menewaskan bocah berusia 12 tahun bernama Nando. Duwitau. Kemudian sekitar pukul 21.05 WIT, serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) juga terjadi di Kampung Modusit, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang. Dalam aksinya itu, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) membunuh Kepala Kampung Modusit Timo Kasipmabin dan pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menembak Danramil 1703-04/Aradide Letda Oktavianus di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menembak Letda Oktavianus saat mengendarai sepeda motornya.

Istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini biasa digunakan oleh Polri, sedangkan TNI menyebutnya dengan istilah Kelompok Separatis Teroris (KST). Dengan adanya kejadian tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut aksi Kelompok Separatis Teroris (KST) yang menyerang dan menembak, sehingga menyebabkan meninggalnya Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 merupakan pelanggaran HAM berat. Dengan adanya peristiwa tersebut, kini TNI kembali menyebut Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua dengan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM.

Baca juga : Kegiatan Tambang Galian Tanah di Provinsi Banten Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi, Dinas ESDM Provinsi Banten : Menyebut Ada Oknum Pejabat Yang Menutupi

Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, dukungan pemerintah pusat untuk tindak tegas Organisasi Papua Merdeka (OPM) sangat diperlukan TNI dan Polri, karena penentuan sikap itu akan menjadi dasar TNI/Polri untuk melakukan operasi besar dalam menumpas OPM. Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, operasi militer selain perang (OMSP) TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya. Bahwa kesatuan sikap harus ditunjukkan mulai dari dukungan politik yang digulirkan legislatif. Setelah itu, dukungan politik tersebut harus disambut pihak eksekutif dengan melahirkan kebijakan yang tegas untuk menumpas keberadaan OPM. Apakah legislatif dan eksekutif akan tetap memelihara keraguan dan membiarkan kondisi tumpang tindih, carut-marut ini berlanjut, atau bersedia mengambil langkah berani dengan merumuskan rencana aksi yang mencerminkan perubahan kebijakan atau keputusan politik.

Dalam artikel opini ini penulis berpendapat bahwa sikap tegas dari Pemerintah dalam menumpas Organisasi Papua Merdeka atau OPM dengan menggunakan TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 ayat (2) huruf b yaitu diantaranya berbunyi bahwa tugas pokok TNI adalah mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme dan lain sebagainya. Pemerintah juga harus menegakkan hukum menggunakan Polri serta memperkuat kepercayaan dan dukungan masyarakat dengan menghadirkan layanan publik dan program pembangunan yang layak, partisipatif dan akuntabel melalui perangkat-perangkat pemerintahan di Papua. Sehingga dengan adanya ketegasan sikap pemerintah, keberadaan OPM akan dengan cepat bisa diatasi.

Sumber : Budimin (Fakultas Ilmu Hukum Unpam Serang) 01HKSE001

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *