Di Tahun2024 Masih Banyak Masyarakat Indonesia Yang Belum Mengetahui Bahkan Tidak Peduli Tentang Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

  • Share

Suaragmbi.co.id – Sebagai warga Negara, kita harus megetahui hak dan kewajiban kita, melakukan apa yang harus kita lakukan, dan memperjuangkan hak kita. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dicapai dengan mengetahui posisi kita sendiri. Pemerintah juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Ketika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat aman dan sejahtera. Semua hak yang di peroleh timbul dari pelaksanaan kewajiban.

Baca juga : Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Kepolisian Dalam Kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal, LSM GMBI Wilter Banten Minta Kejaksaan Tinggi Berani Mengungkap Tuntas Mafia Tambang Galian Tanah di Banten

Hak adalah sesuatu yang bisa kita nikmati atau kita terima, sedangkan kewajiban yaitu sesuatu yang wajib dilakukan atau kita laksanakan. Hak dan kewajiban warga Negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pancasila sangat menjunjung tinggi hak dan kewajiban semua warga Negara juga menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilainya. Nilai-nilai pancasila dapat dibagi menjadi tiga kategori : pertama niali dasar, kedua nilai instrumental dan ketiga nilai praktis. Tiga nilai-nilai pancasila ini secara tidak langsung atau tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga Negara. Selain pancasila, hak dan kewajiban ini diatur juga didalam UUD yang tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Namun untuk saat ini saya masih melihat banyak sekali pelanggaran tentang hak dan kewajiban didalam kehiduppan sehari-hari, bahkan pelanggaran tersebut sudah menjadi hal yang biasa. Hal ini yang menyebabkan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga menyebabkan ketidakpuasaan,konflik hingga pelanggaran HAM.

Baca juga : Brigjen TNI Marinir Andi Rahmat M Menambah Daftar Jenderal Sulsel Pulang Kampung

Pelanggaran hak terjadi ketika warga Negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh UU Negara. Dan pelanggaraan kewajiban terjadi juga ketika warga Negara tidak menjalankan kewajibannya sesuai yang ditetapkan oleh UU Negara. Cara yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran dalam menjalankan hak dan kewajiban warga Negara yaitu dengan mempelajari, kemudian memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, dalam hal ini peran pemerintah juga sangat penting, mengingat masih banyak warga Negara yang haknya belum sepenuhnya terpenuhi.

Karena ketika kita sebagai warga Negara telah menunaikan kewajiban kita, maka saat itu juga kita akan mendapatkan hak-hak kita sebagai warga Negara. Dengan demikian kita selaku warga Negara akan merasakan adanya keadilan dalam kehidupan bernegara sehingga tujuan ditegakkannya hak dan kewajiban warga Negara benar-benar tercapai.

Sumber : Deriel Venus Kurniawan (Fakultas Ilmu Hukum Unpam Serang) 

Writer: Akhmad Rizky Apriana
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *