Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Kepolisian Dalam Kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal, LSM GMBI Wilter Banten Minta Kejaksaan Tinggi Berani Mengungkap Tuntas Mafia Tambang Galian Tanah di Banten

  • Share

SUARAGMBI.CO.ID | Serang – Aktivitas tambang galian tanah di Provinsi Banten semakin marak dan meresahkan, ada beberapa titik lokasi di Kabupaten Serang dan Kota Serang, yakni “Gunung Pinang” Kecamatan Keramatwatu, “Jabon” Kecamatan Kopo, dan “Karang Kitri” Desa Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Parahnya, aktivitas tambang Galian C tanah yang sudah jelas ilegal dan dilakukan secara terang-terangan ini dinilai banyak yang di biarkan dan tidak diproses hukum oleh aparat, Pihak yang semestinya menjadi barisan terdepan dalam melawan tambang ilegal.

Sebelumnya, LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Banten, telah melaporkan adanya beberapa kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Serang dan Kota Serang, terhadap Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten), tertanggal 5 Februari 2024.

Baca juga : Tumbang di Pileg, Keluarga JB Berpotensi Digeser oleh Elite Parpol di Pilkada Lebak

Ketua LSM GMBI Wilter Banten, Andi Nakrawi, menilai pihak kepolisian Polda Banten tidak berani mengungkap kasus tambang ilegal, karena diduga adanya keterlibatan oknum kepolisian Polda Banten.

Menurut keterangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, bahwa kegiatan tambang yang ada di Gunung Pinang dan Jabon Kecamatan Kopo, tidak memiliki izin resmi, akan tetapi CV. Haliza yang berlokasi di Karang Kitri Desa Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, tercatat memiliki izin secara resmi, sesuai SK IUP Penjualan : 570/IUP. Penjualan/DPMPTSP/III/2023, yang di terbitkan pada 10 Maret 2023 dan berlaku sampai 10 Maret 2024.

Baca juga : Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dorong Pemda di Indonesia Contoh Inovasi Penataan Ruang Lorong Wisata

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI mengungkap, siapa yang merekomendasikan dan siapa yang menerbitkan izin tersebut”, Karena kegiatan yang berada di Karang Kitri, Desa Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Serang yang di atur dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021. Ucap andi

Kami menduga adanya Gratifikasi anatara pelaku usaha tambang Galian C tanah dengan pihak – pihak yang berkepentingan. Pungkasnya

Saat ini kami sedang melakukan kordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI, untuk bersurat ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung termasuk Kementrian ESDM, dalam mengungkap masalah tambang galian ilegal di Provinsi Banten secara terang benderang. dan kami akan melakukan Aksi Gerakan Moral secara besar-besaran. Tutupnya

 

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *